Firli Bahuri Tersangka
Penampakan Firli Bahuri saat Diperiksa Penyidik Soal Pemerasan ke SYL, Didampingi Pria Berbaju Batik
Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri sudah diperiksa pada 24 Oktober dan 16 November 2023 lalu sebagai saksi di Bareskrim Polri sesuai permintaannya.
Pada 24 Oktober 2023, Firli menghindar dari awak media dengan tidak diketahui kedatangan dan kepulangannya setelah diperiksa.
Lalu, pada 16 November 2023, kedatangan Firli kembali tidak diketahui dan dikonfirmasi sudah berada di ruang pemeriksaan sebelum jam pemeriksaan yang sudah ditentukan.
Terlebih, saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Firli 'kucing-kucingan' dengan mengerahkan ajudannya untuk mengecoh awak media.
Sampai akhirnya, Firli keluar dengan tidak menggunakan mobil pribadinya dan terlihat mengumpat dengan menutup wajahnya dengan tas berwarna hitam.
Tidak hanya itu, sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Firli tercatat tiga kali absen dalam pemanggilan penyidik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Kompas.com/Rahel)
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Apa Kabar Firli Bahuri? Sudah 2 Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kini Masih Bebas |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Saat Terseret 3 Kasus, Polda Metro Jaya Susun Agenda Usai 10 Bulan Mandek |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Setelah Hampir Setahun Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Tak Berani Tahan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Setelah 200 Hari 'Bebas', Polda Metro Jaya Jamin |
![]() |
---|
Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.