Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Hari Ini, IPW Harap Belum Ditahan

Untuk pertama kalinya Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Jumat (1/12/2023). 

Indonesia Police Watch (IPW) membahas soal penahanan Firli Bahuri.

IPW menilai penahanan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, sebaiknya menunggu hasil sidang praperadilan.

"Sebaiknya menunggu hasil sidang praperadilan (penahanan Firli). Kalau ditolak, menurut saya kemungkinan bisa ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

"Kalau ditahan sekarang bagaimana kalau gugatan tersebut dikabulkan. Kan tidak baik," lanjut dia.

Adapun, pemeriksaan Firli sebagai tersangka baru akan dilakukan pada Jumat (1/12/2023).

Sugeng mengatakan, status tersangka Firli kini sedang diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), melalui gugatan praperadilan.

Hal ini sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tak perlu dikhawatirkan. Ia menuturkan, Firli juga tidak mungkin melarikan diri karena sudah dicekal.

"Saya rasa Firli tidak mungkin melarikan diri karena dia sudah dicekal. Jadi ikuti proses saja, akan tiba saatnya dia akan ditahan," terang Sugeng.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam menentukan status tersangka Firli.

Namun, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima sebagai tersangka.

PN Jaksel kini menetapkan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023 mendatang.

IPW: Gugatan Firli Penting

Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, dinilai penting untuk membuktikan apakah penyidikan kasus pemerasan SYL berjalan sesuai aturan hukum.

"Praperadilan ini akan menjawab apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka itu telah sesuai dengan aturan hukum," ucap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved