Terpidana Korupsi Nyaleg
Siapa Andi Dodi Hermawan? Terpidana Korupsi Nyaleg di DPRD Sulbar, Pernah Divonis Bebas
Padahal, sebelumnya Dodi divonis bersalah dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.
Kini, Andi Dodi harus dihukum empat tahun penjara berdasarkan salinan putusan MA.
Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
MA mengabulkan kasasi JPU Kejati Sulbar terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Mamuju tersebut.
Kasasi dilayangkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju membebaskan Dodi dalam kasus alih fungsi hutan lindung.
Dalam situs kepaniteraan MA, Jumat (3/11/2023) putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 5243/K/Pid.Sus/2023. MA mengabulkan kasasi JPU.
"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan primair, melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, terdakwa 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
"Pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 1.190.856.499,00 subsidair dua tahun penjara," bunyi putusan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu.
Kejati Sulbar menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tersangka lalu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.
Selanjutnya Dodi divonis bebas setelah banding di PN Mamuju.
Hakim menilai Dodi tidak menyebabkan kerugian negara.
Sidang putusan Dodi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12/2022).
Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan.
JPU Kejati Sulbar lantas menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Andi Dodi tersebut. (*)
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
PNUP Latih Perangkat Kelurahan di Parepare Kuasai Aplikasi Administrasi Berbasis Web |
![]() |
---|
Mendikdasmen Minta Sekolah Awasi Siswa agar Tidak Ikut Demo |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.