Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Temuan Pelanggaran Bawaslu Makassar

ASN Jadi 'Tim Sukses' Gibran di Makassar Terancam Dipecat, BKD Sulsel Tunggu Investigasi Bawaslu

ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel diciduk hadir dalam agenda jalan santai satu putaran Gibran Rakabuming Raka di Jl Jenderal Sudirman.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Ist
Potret Suasana Jalan Sehat Satu Putaran Gibran Rakabuming Raka yang diduga diikuti ASN Pemprov Sulsel di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (25/11/2023) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengusut dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bertindak tidak netral dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel diciduk hadir dalam agenda jalan santai satu putaran Gibran Rakabuming Raka di Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (25/11/2023) lalu.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele pun menjelaskan ancaman sanksi jika terbukti.

"Kita tetap mengacu ke PP 94 tentang Disiplin Pegawai. Mulai dari hukuman ringan sampai hukuman paling berat," jelas Sukarniaty saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/11/2023).

"Bisa termasuk ancaman pemecatan dengan tidak hormat," lanjutnya.

Kepala BKD Sulsel ini mengaku belum menerima laporan terkait hal tersebut.  

Sebab proses investigasi masih berlangsung di jajaran Bawaslu Makassar.

"Tergantung nanti kesalahannya. Kita kan belum tahu. Itu harus didalami dulu. Diverifikasi. Ibaratnya disidangkan," lanjutnya.

Dalam proses sidang nantinya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Sulsel serta BKD Sulsel akan turun langsung.

Hasil sidang tersebut nanti diserahkan KASN ke Pemprov Sulsel.

Proses penetapan sanksi dari ringan atau berat ada ditangan BKD Sulsel mengacu pada PP 94.

"Nanti hasilnya, KASN merekomendasi Pemprov Sulsel, Pak Gubernur, melalui BKD nanti ditetapkan apa hukumannya," jelas Sukarniaty.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mendukung kineja-kinerja Bawaslu.

Terutama dalam menegakkan hukum terkait netralitas ASN.

"Saya setuju dengan petugas Bawaslu mengakkan hukum tentang netralitas," jelas Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Pj Gubernur Bahtiar sudah berkali-kali mengingatkan perihal netralitas ASN.

ASN menurutnya harus menjaga sikap dalam menghadapi kontestasi politik 2024.

Bahtiar mempersilahkan Bawaslu melakukan pengusutan pada ASN Pemprov Sulsel.

"Wajib, itu perintah konstitusi silahkan aturan hukum ditegakkan," tutupnya.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved