Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Temuan Pelanggaran Bawaslu Makassar

Temuan Bawaslu: ASN Disdik Sulsel Pakai Baju Korpri saat Jalan Sehat Calon Presiden di Makassar

Dede menyatakan bahwa saat ini Bawaslu Makassar sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi mengenai oknum ASN tersebut.

|
Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR
Ilustrasi pegawai mengenakan baju korpri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan dua kasus pelanggaran netralitas terkait kegiatan jalan santai Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 dan 26 November yang lalu.

Dalam penyelidikan Bawaslu Makassar, ditemukan indikasi pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, mengungkapkan terkait netralitas ASN, pihaknya menemukan seorang ASN yang diduga tidak netral pada tanggal 25 November 2023.

"Dia merupakan ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)," ungkapnya saat berada di Kantor Bawaslu Makassar pada hari Selasa (28/11/23).

Dede menyatakan bahwa saat ini Bawaslu Makassar sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi mengenai oknum ASN tersebut.

"Kami sedang melakukan investigasi untuk memastikan statusnya apakah benar merupakan ASN atau bukan, yang pasti dia berada di lokasi saat kegiatan jalan santai," jelasnya.

Pelanggaran yang terdeteksi adalah terkait penggunaan atribut Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) oleh terduga ASN tersebut.

"ASN tersebut hadir dalam kegiatan jalan santai dengan menggunakan seragam Korpri," tambahnya.

Sementara pada tanggal 26 November, Bawaslu Makassar menemukan seorang petugas PPS dari salah satu kelurahan di Makassar yang juga terlibat dalam pelanggaran.

"Walau memiliki status sebagai laskar pelangi, namun kami menilai bahwa dia merupakan staf PPS yang terkait dengan penyelenggaraan," papar Dede.

Menurut Dede, anggota PPS tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan salah satu partai politik (parpol) di wilayah tersebut.

"Terungkap bahwa dia memiliki peran dalam pengurus partai politik dan juga terlibat dalam penyelenggaraan," jelasnya.

"Oleh karena itu, kami telah menemukan kasus pada tanggal 25 dan 26, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi informasi ini," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved