Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Diam-diam Polda Metro Jaya Periksa Eks Kapolrestabes Makassar Terkait Kasus SYL vs Firli Bahuri

Diketahui Kombes Irwan Anwar menjabat Kapolrestabes Makassar pada April 2018, ia juga memiliki hubungan kekerabatan dengan SYL.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Eks Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menyeret eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Sementara untuk Firli Bahuri juga kembali akan diperiksa pada Jumat (1/12/2023) dalsm kapasitasnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Bantahan Kombes Irwan Anwar

Terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Irwan Anwar membantah telah menjadi perantara pemberi uang. Irwan mengatakan, isu soal penyerahan uang tersebut tidak betul.

Selain itu, ia juga tidak merasa pernah melakukan perbuatan tersebut.

"Penyerahan uang itu tidak betul. Saya tidak pernah merasa melakukan itu," katanya saat ditemui di sekitar Simpang Lima Semarang, Selasa (10/10/2023).

Namun, Irwan tak membantah pernah bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Februari 2021. 

Menurutnya, saat itu, ia diminta menemani Syahrul Yasin Limpo untuk menemui pimpinan KPK tersebut.

"Menemani SYL (Syahrul Yasin Limpo) menemui Pak Firli dalam rangka membangun kerja sama tindak pidana korupsi atau pendampingan dalam hal pencegahan korupsi, di Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Irwan Anwar mengaku sudah kenal dengan Firli sejak lama. Tepatnya, saat ia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat tahun 2017.

Firli Bahuri Minta Pemberi Gratifikas Tersangka

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disebut sebagai penerima gratifikasi.

Ian mengatakan, seharusnya pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (26/11/2023).

Hal tersebut, kata Ian, sudah seharusnya menjadi tugas penyidik untuk mengusut pemberi gratifikasi dalam kasus itu.

"Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima. Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas dia, tugas penyidik," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved