Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Upaya Preventif dan Promotif di Bidang Kesehatan Agar Bonus Demografi Dapat Dinikmati

Puncak bonus demografi ini ditandai dengan mendominasinya jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) dibandingkan penduduk usia tidak produk

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Andi Ikram Rifqi Kandidat Ketua Umum PB HMI Periode 2023-2025 

Melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga kesehatan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung terciptanya masyarakat sehat.

Setidaknya terdapat beberapa aspek preventif dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 antara lain:

1. Ketentuan mengenai upaya kesehatan promotif dan preventif sebagai upaya pokok dalam penyelenggaraan kesehatan

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui paradigma pencegahan penyakit melalui penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa upaya kuratif dan rehabilitatif saja tidak cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Upaya promotif dan preventif perlu diutamakan karena dapat mencegah dan mendeteksi penyakit secara dini.

2. Penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif secara terpadu, lintas sektor, dan lintas program.

Kompleksnya permasalahan kesehatan masyarakat membuat penyelenggaraan kesehatan yang terpadu, lintas sektor, dan lintas program sangat dibutuhkan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya kesehatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

3. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif UU Kesehatan memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif.

Masyarakat merupakan subjek utama dalam upaya kesehatan promotif dan preventif.

Merekalah yang paling mengetahui kebutuhan dan kondisi kesehatan mereka sendiri.

Penguatan upaya kesehatan promotif dan preventif dalam UU Kesehatan merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan di Indonesia yang berorientasi pencegahan dan perilaku hidup sehat.

Namun turunan UU kesehatan ini harus turut diawasi agar upaya promotif dan preventif dapat dilakukan dengan maksimal sehingga terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pencegahan penyakit menular dan tidak menular serta pembentukan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat dapat tercapai.

Dengan demikian, Indonesia dapat memaksimalkan manfaat dari bonus demografi dan menghindari risiko terjebak dalam middle income trap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved