Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Profil Kombes Ade Safri Perwira Menengah Seret Jenderal Bintang Tiga Polri Jadi Tersangka, Akpol 96

Ade Safri memimpin pengusutan kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan KPK.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak perwira polisi yang berani tetapkan Jenderal Bintang Tiga sebagai tersangka dugaan korupsi.

Ade Safri memimpin pengusutan kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan KPK.

Ade lah yang umumkan langsung penetapan Firli Bahuri Jenderal Bintang Tiga di Kepolisian sebagai tersangka dugaan korupsi.

Secara struktur pangkat Kombes jauh di bawah Komisaris Jenderal.

Kombes masuk dalam daftar Perwira Menengah (Pamen). Sementara, Komjen, adalah Perwira Tinggi.

Penyidik memastikan menentukan nasib Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Perkembangan nasib Firli Bahuri disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak hari ini, Jumat (24/11/2023).

"Insya Allah hari ini saya akan update rencana tindak lanjut proses penyidikannya," kata Ade saat dihubungi.

Sejauh ini, polisi masih melakukan tahapan-tahapan dalam proses penyidikan setelah penetapan tersangka tersebut.

"Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan pasca penetapan tersangka kemarin malam dan konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menanggapi soal upaya pencekalan hingga penahanan Firli Bahuri.

Dua langkah hukum itu jadi sorotan mengingat Firli Bahuri merupakan orang nomor satu KPK dan ancaman hukuman pidana dari sangkaan pemerasan atau gratifikasi atau suap yang menjeratnya adalah seumur hidup. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa menjelaskan secara detil perihal upaya tersebut.

Ia hanya memastikan, penyidik akan melakukan langkah lanjutan usai melakukan gelar perkara penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Nanti progressnya (akan disampaikan), tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kombes Ade Safri merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dia menjabat posisi tersebut pada pertengahan 2023 lalu untuk menggantikan Kombes Pol. Auliansyah Lubis.

Ade Lulus dari Akpol tahun 1996 dan berpengalaman di bidang reserse.

Sebelumnya, pria kelahiran lahir di Surabaya, 26 Desember 1974, ini menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Kombes Ade Safri Simanjuntak juga pernah menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung.

Kemudian, pada 2020, Kombes Ade Safri menjabat sebagai Kapolresta Solo.

Dia menggantikan Kombes Pol. Andy Rifai, mengutip TribunSolo.com.

Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Surakarta dilakukan di aula Gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/0/2020).

Pelantikan dilakukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Selama menjabat sebagai Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri menerima beberapa penghargaan, termasuk dinobatkan sebagai tokoh Solo penjaga Pancasila dan toleransi pada 2022.

Mengutip Polri.go.id, penyerahan penghargaan itu dilakukan oleh oleh Junior Chamber International bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dugaan pemerasan Firli terhadap SYL terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak.

Daftar golongan perwira

Golongan Perwira dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu perwira tinggi, menengah dan pertama.

1. Perwira Tinggi

a. Jenderal Polisi (Jenderal Pol), dengan lambang pangkat 4 bintang

b. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang pangkat 3 bintang

c. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang pangkat 2 bintang

d. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang pangkat 1 bintang

2. Perwira Menengah (Pamen)

a. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang pangkat 3 melati

b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang pangkat 2 melati

c. Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang pangkat 1 bintang

3. Perwira Pertama (Pama)

a. Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang pangkat 3 balok emas

b. Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang pangkat 2 balok emas

c. Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang pangkat 1 balok emas.

Respons SYL setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (23/11/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo ditanya wartawan terkait status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa," ucap SYL singkat merespons pertanyaan wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.

SYL tidak secara spesifik memberikan pernyataan soal kasus hukum Firli Bahuri.

Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL.

Abraham Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendesak kepolisian segera menangkap Ketua KPK, Firli Bahuri, seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Samad khawatir jika Firli tidak segera ditangkap, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti.

Selain itu, dia khawatir Firli juga dapat kabur apabila tidak segera ditangkap.

"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli."

"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," katanya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Setelah nantinya Firli ditangkap, Samad pun mendesak kepolisian untuk segera menahan pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tuturnya.

Lebih lanjut, Samad mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Firli adalah momentum bersih-bersih lembaga antirasuah itu..

Hal tersebut lantaran dia meyakini dalam kasus ini Firli tidak melakukannya sendiri.

"Oleh karena itulah, maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Karena kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," tuturnya.

Alexander Marwata Tak Malu Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Mengetahui rekan sekoleganya jadi tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu.

Menurut dia, Firli Bahuri belum bisa dikatakan bersalah sampai menunggu putusan pengadilan.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex dalam jumpa pers merespons penetapan tersangka Firli Bahuri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Kata Alex, pembuktian Firli Bahuri bersalah masih panjang.

Karena saat ini kasus di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata dia.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved