Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Profil Kombes Ade Safri Perwira Menengah Seret Jenderal Bintang Tiga Polri Jadi Tersangka, Akpol 96

Ade Safri memimpin pengusutan kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan KPK.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. 

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak.

Daftar golongan perwira

Golongan Perwira dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu perwira tinggi, menengah dan pertama.

1. Perwira Tinggi

a. Jenderal Polisi (Jenderal Pol), dengan lambang pangkat 4 bintang

b. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang pangkat 3 bintang

c. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang pangkat 2 bintang

d. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang pangkat 1 bintang

2. Perwira Menengah (Pamen)

a. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang pangkat 3 melati

b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang pangkat 2 melati

c. Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang pangkat 1 bintang

3. Perwira Pertama (Pama)

a. Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang pangkat 3 balok emas

b. Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang pangkat 2 balok emas

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved