Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Profil Kombes Ade Safri Perwira Menengah Seret Jenderal Bintang Tiga Polri Jadi Tersangka, Akpol 96

Ade Safri memimpin pengusutan kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan KPK.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. 

Kombes Ade Safri merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dia menjabat posisi tersebut pada pertengahan 2023 lalu untuk menggantikan Kombes Pol. Auliansyah Lubis.

Ade Lulus dari Akpol tahun 1996 dan berpengalaman di bidang reserse.

Sebelumnya, pria kelahiran lahir di Surabaya, 26 Desember 1974, ini menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Kombes Ade Safri Simanjuntak juga pernah menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung.

Kemudian, pada 2020, Kombes Ade Safri menjabat sebagai Kapolresta Solo.

Dia menggantikan Kombes Pol. Andy Rifai, mengutip TribunSolo.com.

Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Surakarta dilakukan di aula Gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/0/2020).

Pelantikan dilakukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Selama menjabat sebagai Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri menerima beberapa penghargaan, termasuk dinobatkan sebagai tokoh Solo penjaga Pancasila dan toleransi pada 2022.

Mengutip Polri.go.id, penyerahan penghargaan itu dilakukan oleh oleh Junior Chamber International bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dugaan pemerasan Firli terhadap SYL terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved