Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Perlakuan KPK ke Eks Mentan SYL Kini Dirasakan Firli Bahuri, Polisi Kirim Surat ke Kemenkumham

Saat ditetapkan tersangka korupsi di Kementerian Pertanian, KPK cekal Syahrul YL untuk keluar negeri.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kini sedang merasakan perlakuan yang telah dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kini sedang merasakan perlakuan yang telah dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Saat ditetapkan tersangka korupsi di Kementerian Pertanian, KPK cekal Syahrul YL untuk keluar negeri.

Tak hanya Syahrul, keluarga di Makassar juga dicekal. 

Tiga pengacara SYL, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz juga dicekal KPK.

Kini, giliran Syahrul membuat Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan.

Polda Metro Jaya mencekal Firli Bahuri.

Hal ini berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade mengatakan dalam surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.

Dulu Syahrul cs dicekal KPK

Sembilan orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pencegahan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 9 orang itu, empat orang di antaranya adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved