Opini
Urgensi Keterbukaan Informasi Diri Caleg
Tidak semua caleg memiliki itikad baik untuk membuka data daftar riwayat hidupnya kepada masyarakat.
Oleh:
M Kafrawy Saenong
Peneliti Lembaga Studi Kebijakan Publik
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebagai perwakilan rakyat di lembaga legislatif, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai para calon anggota legislatif (caleg) yang akan mereka pilih.
Namun sayang sekali, tidak semua caleg memiliki itikad baik untuk membuka data daftar riwayat hidupnya kepada masyarakat.
Walau hal ini tidak menggambarkan seluruh para caleg, namun masih ada partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang seluruh calegnya menolak untuk membuka daftar riwayat hidupnya kepada publik.
Hal ini terkesan akan menjadi pemilu bagi para caleg yang tertutup. Baliho dan spanduk yang tersebar di setiap sudut kota ternyata tidak sesemarak keterbukaan informasi para caleg kepada publik di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data dari Kompas (5/11) melaporkan bahwa dari 9.917 caleg, hanya 2.975 caleg atau setara dengan 30 persen yang bersedia membuka informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dalam laman resmi KPU. Masih ada 70 persen caleg yang enggan membuka data informasinya kepada publik.
Hal itu mengindikasikan para caleg yang tidak mempublikasi data dirinya tersebut belum memiliki komitmen atas transparansi data sebagai calon pejabat publik.
Dengan kata lain, para caleg tersebut belum mampu menerapkan prinsip demokrasi yang substansial terkait akuntabilitas.
Selain itu, caleg yang sok misterius ini abai dengan pepatah, tidak kenal maka tak sayang, sebagai nilai masyarakat Indonesia untuk membangun hubungan personal, khususnya pada para caleg yang akan mewakili kita di lembaga terhormat.
Dalam konteks Pemilu 2024, setidaknya caleg memiliki keuntungan saat berkomitmen dalam keterbukaan informasi tentang partai dan dirinya. Pertama, berbeda dengan pemilu sebelumnya, masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari.
Periode kampanye ini tentu lebih singkat dari pemilu 2019 yang mencapai 203 hari. Singkatnya waktu masa kampanye atau periode mempromosikan diri tersebut tentu akan sangat membantu para caleg jika membuka data informasi dirinya ke publik.
Kedua, masa pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) yang bersamaan dengan pemilihan presiden (pilpres) tentu juga mempengaruhi kuantitas informasi yang beredar di publik yang cenderung didominasi oleh kontestasi para capres dan cawapres.
Dengan kata lain, pileg akan cenderung terabaikan oleh publik karena keterbatasan informasi para caleg dan isunya akan ditenggelamkan dengan informasi pilpres.
Ketiga, caleg yang merupakan representasi partai politik yang seharusnya menjalankan fungsi parpol sebagai media sosialisasi kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/M-Kafrawy-Saenong-Peneliti-Lembaga-Studi-Kebijakan-Publik-b.jpg)