Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar Tetapkan 2 Tersangka Baru Joki CPNS Kemenkumham

Total tersangka yang ditetapkan Polrestabes Makassar dalam kasus kecurangan dalam seleksi CPNS itu, pun mencapai tiga orang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Muslimin Emba/Tribun-Timur.com
Tangkapan layar MH joki CPNS. 


Meski begitu, MH tetap dibiarkan masuk mengikuti CAT oleh panitia.
 
Kecurigaan panitia kemudian memuncak setelah hasil tes SKD milik MH mendapat nilai tertinggi ketiga di sesinya, yakni 416.


Panitia pun memutuskan untuk menginterogasi MH hingga dia mengaku bahwa dirinya adalah joki. 


Dalam rekaman video yang diperoleh MH mengakui perbuatannya.


"Saya MH menggantikan SI untuk mengikuti ujian (CPNS) Kemenkumham pada hari ini 12 November 2023," kata MH dalam video yang diperoleh.


MH mengaku bahwa dirinya adalah sepupu SI sehingga ia mau menggantikan SI untuk mengikuti tes CPNS. MH juga memastikan bahwa dirinya tak diimingi imbalan apapun.


"Iya, sepupu kandung. Saya asal Sulawesi Barat, sepupu saya Sinjai Utara. Tidak ada (imbalan)," sahutnya saat diinterogasi oleh panitia.


Sebelumnya diberitakan, Seorang joki CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berinisial MH di Makassar, ditangkap polisi.


Pemuda berusia 24 tahun tertangkap tangan oleh panitia menggantikan peserta lain yang berinisial SM untuk menjalani tes CPNS.


Tes SKD CPNS Kemenkumham itu berlangsung di Universitas Islam Makassar (UIM), Minggu kemarin.


Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriyadi membenarkan ihwal penangkapan MH.


Dia menjelaskan bahwa MH kini telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


"Iya betul ada joki CPNS diamankan oleh panitia kemarin. Tadi pagi pelaku kita serahkan ke Polrestabes," kata Iptu Jeriyadi dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11/2023) siang.


Kini MH masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved