Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar Tetapkan 2 Tersangka Baru Joki CPNS Kemenkumham

Total tersangka yang ditetapkan Polrestabes Makassar dalam kasus kecurangan dalam seleksi CPNS itu, pun mencapai tiga orang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Muslimin Emba/Tribun-Timur.com
Tangkapan layar MH joki CPNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kota Makassar.

Total tersangka yang ditetapkan Polrestabes Makassar dalam kasus kecurangan dalam seleksi CPNS itu, pun mencapai tiga orang.

Tersangka pertama dan sudah ditahan dalam kasus itu adalah MH (22), yaitu mahasiswa yang menjadi joki dalam kasus tersebut.

Sementara dua tersangka baru adalah inisial S dan AL yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Iya memang betul (ada dua tersangka baru), tapi tersangkanya itu belum ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023) sore.

Dua tersangka baru itu lanjut Ridwan, berperan sebagai perantara dan pengguna jasa joki.

"(Peranannya) peserta sama perantara yang menunjuk dia," ujar perwira dua melati ini.

Ridwan pun mengaku belum dapat menyimpulkan apakah para tersangka masuk sindikat atau bukan.

"Belum tahu (apakah sindikat atau bukan) karena belum dapat yang dua ini," jelasnya.

Sosok MH

Joki CPNS Kemenkumham berisinial MH yang ditangkap saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kampus Universitas Islam Makassar (UIM), ternyata oknum mahasiswa Unhas.


MH tercatat sebagai mahasiswa Unhas Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unhas.


"Iya betul mahasiswa Fisika Unhas angkatan 2018," kata Kabag Humas Unhas, Ahmad Bahar, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023) sore.


MH yang termasuk angkatan 2018 pun diperkirakan sudah masuk semester 11.


Ahmad Bahar pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus MH ke aparat kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved