Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel Naik

Update Terbaru UMP 2024 di 12 Provinsi: Sulsel Naik Rp49 Ribu Sulteng Rp137 Ribu Malut Rp221 Ribu

Inilah besaran Upah Minimun Provinsi atau UMP 2024 di 12 provinsi, Sulsel naik Rp29 ribu Maluku Utara naik Rp221 ribu

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Ilustrasi uang UMP 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Inilah besaran Upah Minimun Provinsi atau UMP 2024.

Hingga Selasa pukul 14.00 Wita ini, sudah ada 12 Pemerintah Provinsi telah menetapkan besaran UMP 2024.

Hari ini jadi hari terakhir bagi para gubernur mengumumkan besaran UMP 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sejak dua pekan lalu telah memberi deadline kepada para gubernur.

Di Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin mengumumkan besaran UMP 2024 pada hari ini Selasa (21/11/2023).

Bahtiar menetapkan UMP Sulsel 2024 naik dari Rp3.385.145 menjadi Rp 3.434.298.

Dibandingkan tahun 2023 lalu, maka besaran kenaikannya sebesar Rp 49.153.

"Upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.434.298 per bulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Bahtiar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2023).

Bahtiar Baharuddin mengatakan, keputusan diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Sulsel.

"Dari beberapa opsi dan kami mengambil opsi yang tertinggi sudah tidak bisa ditambah 1 rupiah pun tidak bisa," ujarnya.

"Kalau saya tambah 1 rupiah nanti akan mendapatkan teguran dari kementrian. Jadi batas tertingginya ini (1,45 persen)," sambungnya.

UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (Susu).

"Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Saya meminta kepada seluruh Pengusaha/pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan upah," ujarnya.

Untuk selengkapnya berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 per Selasa (21/11/2023):

1. Aceh:

dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta

naik Rp 47 ribu

2. Sumatera Barat:

dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta

naik Rp 68.973

3. Sumatera Utara:

dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta

naik Rp 99.822

4. Jawa Timur:

dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244

naik Rp 125 ribu

5. Bali:

dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta

naik Rp 100 ribu

6. Sulawesi Tengah:

dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta

naik Rp 137.152

7. Maluku Utara:

dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta

naik Rp 221.646

8. Jambi:

dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121

naik Rp 94.000

9. Bangka Belitung

Dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.

Naik Rp 141.521

10. Sulawesi Utara

Dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000.

Kenaikan Rp 60 ribu

11. Sulawesi Selatan

Dari Rp3.385.145 menjadi Rp 3.434.298.

Kenaikan Rp 49.153

Diumumkan Paling Lambat Selasa 21 November 2023 Hari Ini

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (20/11/2023).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 10 November 2023, lalu.

Sementara UMP tahun 2024 dipastikan akan naik lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Pasca-pengumuman ini, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah mengumumkan UMP tahun 2024.

Contohnya adalah Aceh di mana UMP di tahun 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.

UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.

Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.

Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.

Sementara berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.

Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.

Sementara provinsi lain di Pulau Jawa seperti Pemprov DKI Jakarta menyebut baru akan mengumumkan UMP 2024 pada esok hari, Selasa (21/11/2023).

(Sumber: Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved