Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel Naik

UMP Sulsel Rp 3,43 Juta Untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Tak Bisa Lagi Ditambah Meski 1 Rupiah

Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 Sulsel hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Renaldi/Tribun Timur
Penetapan UMP Sulsel Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (baju dinas coklat) di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/23)   

Tiga mobil bak terbuka menutup jalanan.

Para orator berteriak dari atas mobil memanggil nama Pj Gubernur Bahtiar.

"Keluar Pak Gubernur," teriak para massa aksi.

"Kami menuntut kenaikan UMP sesuai usulan pekerja," lanjutnya.

Dua spanduk berukuran besar dibentangkan massa aksi.

Sebelumnya, Pj Gubernur Bahtiar memastikan pengumuman UMP 2024 digelar hari ini, Senin (20/11/2023).

"Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya. Sore ini kita umumkan (UMP)," kata Bahtiar saat ditemui sekitar pukul 11.00 wita di Hotel Gammara.

Diketahui, ada perbedaan usulan yang lahir dari rapat pleno dewan pengupahan di Aerotel Smile Hotel, Makassar, Jumat (17/11/2023) lalu.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.

Saat ini, Dewan Pengupahan menyerahkan keputusan akhir kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Dua usulan ini akan menjadi pertimbangan Pj Gubernur Bahtiar. (*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved