Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

UMP Sulsel 2024 Diputuskan Hari Ini! Buruh Ingin Naik Rp241.699, Pengusaha Hanya Rp 49.153

Sebelumnya Pemprov Sulsel berjanji mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024, Senin (20/11/2023) kemarin.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Aliansi Buruh Menutup Jl Urip Sumoharjo menuntut kenaikan UMP 2024 Senin (20/11/2023). Upah Minimum Provinsi Sulsel 2024 akan diketok, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel memutuskan menunda pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin berjanji mengumumkan besaran UMP 2024, Selasa (21/11/2023) hari ini.

Sebelumnya Pemprov Sulsel berjanji mengumumkan besaran UMP 2024, Senin (20/11/2023) kemarin.

Pemprov Sulsel dan aliansi buruh telah melakukan pertemuan di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin sore.

Mereka merupakan perwakilan dari Aliansi Serikat Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, perwakilan buruh memberikan beberapa masukan kepada Pj Gubernur Sulsel.

Pada intinya, perwakilan buruh meminta Pj Gubernur Sulsel mengakomodasi keinginan mereka agar UMP naik hingga 7,14 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan, setelah menerima beberapa masukan dari perwakilan buruh, Pak Pj Gubernur memutuskan menunda pengumuman UMP Sulsel.

"Pak Gubernur menerima langsung perwakilan Aliansi Serikat Buruh. Setelah dialog dengan Pak Gubernur, maka diputuskan pengumuman UMP 2024 diundur Selasa (21/11)," jelas Ardiles Saggaf kepada wartawan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Ardiles mengatakan, ada beberapa hal yang harus dikaji dengan dewan pengupahan agar keputusan yang dikeluarkan Pak Pj Gubernur sesuai dengan norma dan aturan sebelum dimasukkan ke SK.

Usulan UMP Sulsel 2024 ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di Hotel Aerotel Smile, Makassar, Jumat (17/11).

Dalam pertemuan itu, terjadi perbedaan signifikan mengenai usulan besaran UMP dari pihak buruh dan pengusaha.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Dengan metode perhitungan ini, buruh berharap ada kenaikan UMP Sulsel 2024 sebanyak 7,14 persen atau sebesar Rp 3,5 juta.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved