Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Pengedar Sabu di Takalar DirIngkus Polisi, Pelaku Mengaku Dapat Rp 1 Juta Setiap Antaran

Pelaku mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket di suatu tempat dan foto kepada pemesan.

|
DOK PRIBADI
Polres Takalar saat merilis pengungkapan sabu di Mapolres Takalar 

TRIBUN-GOWA.COM - Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Takalar menggagalkan peredaran sabu seberat lebih 200 gram.

Pelaku mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket di suatu tempat dan foto kepada pemesan.

Satu pelaku berhasil diringkus Satnarkoba Polres Takalar.

Pelaku ditangkap langsung digiring ke Mapolres Takalar.

Namanya, Safar alias Hendry (30) warga Kabupaten Sidrap dan kini menetap di Kabupaten Jeneponto usai ditinggal oleh istrinya.

Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 281,6723 gram.

Dia menyebut, pelaku ditangkap saat polisi sedang patroli wilayah.

Ketika itu, petugas melihat gerak-gerik pelaki yang mencurigakan di pinggir jalan pada (28/10/2023).

Lalu saat diperiksa, pelaku sedang membawa pesanan sabu dan ditempel di suatu tempat.

Lokasinya, di Jl Poros Takalar - Jeneponto, Desa Lengekesa Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti 5 saset sabu di badannya dan 1 saset sabu ditemukan tak jauh dari TKP di pinggir jalan. Jadi total sekitar 6 saset," katanya, saat pres rilis di Mapolres Takalar, Selasa (21/11/2023)

Gotam mengaku pihaknya masih mengejar satu orang pelaku lainnya.

"Penjualannya (sabu) di Takalar," katanya

Gotam membeberkan, jika pelaku memperoleh barang haram tersebut di luar Kabupaten Takalar.

"Pelaku mengambil sabu di perbatasan antara Kabupaten Pinrang dan Kota Pare-Pare dengan cara di tempel oleh seseorang kemudian barang tersebut di foto dan di kirimkan lokasi ke pelaku. Pelaku kemudian datang mencari dan mengambil sabu sesuai titik yang sudah di tentukan," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved