Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Besaran UMP Sulsel di Tangan Pj Gubernur, Buruh Ingin Naik Rp241.699, Pengusaha hanya Mampu Rp49.153

Pemerintah Provinsi Sulsel memutuskan menunda pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM
Aliansi Buruh Menutup Jl Urip Sumoharjo menuntut kenaikan UMP 2024 Senin (20/11/2023). Upah Minimum Provinsi Sulsel 2024 akan diketok, Selasa (21/11/2023). 

1. Ada usulan dari serikat buruh yang meminta agar UMP tahun depan dinaikkan 7 persen.

2. Buruh meminta Pemprov Sulsel tidak menggunakan PP 51 No 2023 tentang Pengupahan. Namun meminta menggunakan PP 78 tahun 2015 agar kenaikan 7 persen dapat terakomodir

3. Buruh menuntut agar upah sundulan dimasukkan dalam SK Gubernur

4. Buruh menuntut supaya struktur skala upah juga ikut dimasukkan dalam SK

Kenaikan UMP Sulsel dari Tahun ke Tahun

* UMP 2017: Rp 2,500,000 (naik, 11,11 persen)

* UMP 2018: Rp 2,647,767 (naik 5,89 persen)

* UMP 2019: Rp2.860,382 (naik 8,03 persen)

* UMP 2020: Rp 3.103.800 (naik 8,51 persen)

* UMP 2021: Rp 3.165.000 (naik 2 persen)

* UMP 2022: Rp3.165.876 (naik 0, persen)

* UMP 2023: Rp3.385.145 (naik 6,9 persen)

Hasil Rapat Dewan Pengupahan Sulsel

Usulan Pengusaha: 1,45 persen: dari Rp 3.385.145 naik Rp 49.153 menjadi Rp3,434.298

Usulan Buruh: 7,14 persen dari Rp 3.385.145 naik Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved