Opini
Tewas karena Miras Oplosan, Sampai Kapan?
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah tewasnya 13 pemuda di Subang Jawa Barat akhir bulan lalu akibat menenggak metanol dicampur zat.
Sesuai UU Kesehatan Nomor 36/2009 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999,hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki kewenangan pengawasan atas minuman oplosan.
Namun merujuk Keppres Nomor 80/2017 dan Peraturan Menkes Nomor 10/2018, kewenangan mereka berdua hanya
sebatas pengawasan, pemberian rekomendasi serta sanksi administratif belaka.
Tak mencakup tindak interdiksi dan penangkapan serta penahanan.
Penguatan BPOM
Menghadapi kasus pelik di atas, dasar legalitas kewenangan BPOM mesti ditingkatkan sedari Perpres menjadi Undang Undang.
Agar BPOM bisa lebih leluasa dan proaktif membangun jejaring pengawasan dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan yang memiliki sumber daya pengawasan yang berlimpah hingga aras propinsi dan kabupaten/kota.
Jejaring tersebut dapat berupa satuan tugas lintas institusi dengan melibatkan organisasi profesi apoteker/asisten apoteker yang merupakan garda terdepan pelayanan farmasi.
Dasar hukum formal seperti UU juga dapat memicu pengawasan BPOM di lapangan.
Tak dapat dipungkiri, salah satu pemicu utama gampangnya akses terhadap prekursor bahan pembuat minuman oplosan disebabkan pengawasan kefarmasian yang lemah.
Prinsip “No Pharmacist No Service”( tak ada layanan kefarmasian jika tak ada apoteker) masih sebatas slogan belaka, belum diimplementasikan secara maksimal.
Masyarakat dengan mudah dapat membeli zat, prekursor serta obat-obatan tertentu di apotik tanpa resep dokter.
Padahal sebuah penelitian di Kota Padang mengungkap korelasi sangat erat antara kehadiran seorang apoteker dengan meningkatnya nilai kepuasan layanan kefarmasian di apotek.
Artinya sosok apoteker masih menjadi figur sentral yang tak boleh terlupakan dalam pengawasan kefarmasian (Dominica, Putra, Yulihasri, 2016).
Layanan tersebut dapat pula memanfaatkan teknologi informasi berbasis gawai dengan melibatkan organisasi profesi apoteker/asisten apoteker yang merupakan garda terdepan pelayanan farmasi.
Upaya pembenahan pengawasan kefarmasian serta peningkatan status kewenangan kelembagaan BPOM di atas menemukan momentum yang tepat dikarenakan Rancangan UU terkait (Revisi UU Narkotika dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan) menjadi Prolegnas tahun ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Hatta-Dokter-Badan-Narkotika-Nasional-7.jpg)