Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Tewas karena Miras Oplosan, Sampai Kapan?

Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah tewasnya 13 pemuda di Subang Jawa Barat akhir bulan lalu akibat menenggak metanol dicampur zat.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
Muhammad Hatta, Dokter Badan Narkotika Nasional 

Muhammad Hatta

Dokter Badan Narkotika Nasional

KEMBALI minuman keras(miras) oplosan menelan korban jiwa. semakin mengkhawatirkan belakangan ini.

Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah tewasnya 13 pemuda di Subang Jawa Barat akhir bulan lalu akibat menenggak metanol dicampur zat.

Walau telah banyak aturan hukum yang membatasi peredaran minuman beralkohol, tetap saja puluhan korban meregang nyawa di pelbagai pelosok nusantara.

Lembaga riset Polri menengarai delapan puluh persen kasus kekerasan dan kriminal umum dipicu oleh minuman keras (miras) berbasis oplosan.

Peraturan Presiden Nomor 49/2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan No.25/2019 telah mensyaratkan jenis alkohol yang digunakan pada minuman keras (miras) legal adalah jenis etanol, bukan metanol (jenis alkohol yang umumnya digunakan sebagai antiseptik).

Namun akibat harga nya yang cenderung mahal dan tak terjangkau, masyarakat menengah ke bawah lebih memilih metanol yang masih tersedia di apotik dan toko kimia tertentu lalu mencampurkannya dengan bahan-bahan seadanya yang tersedia di pasaran.

Celakanya, bahan bahan tersebut mengandung prekursor berbahaya yang dapat merenggut nyawa.

Oplosan yang menewaskan 3 orang di Makassar misalnya , merupakan campuran alcohol eks hand sanitizer, anggur merah dan minuman bersoda.

Kombinasi unik zat oplosan lumrah dijumpai di wilayah lain, seperti di jazirah barat - tengah Sulawesi, metanol dicampur obat batuk yang mengandung dekstrometorphan serta minuman berenergi (Koteng) sangat populer digunakan masyarakat setempat untuk mabuk.

Di Kalimantan bagian Utara dan Tengah, minuman oplosan “Gaduk” mengandung metanol 70 persen dicampur obat flu, susu kental manis dan bubuk minuman berenergi.

Nama “Gaduk” diambil dari kemasan metanol yang bermerk seekor gajah tengah duduk. Di Jawa, metanol dicampur dengan obat nyamuk jenis lotion, bubuk suplemen energi serta susu kental manis dan disebut sebagai “Susu Macan”.

Pihak aparat hukum Badan Narkotika Nasional(BNN) dan satuan Narkoba Kepolisian tak dapat berbuat banyak atas maraknya peredaran minuman oplosan tersebut sebab bahan- bahan di atas dijual bebas dan tak tercantum di dalam aturan penggolongan narkoba (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 dan 10 Tahun 2022).

Yang dapat dijerat hukum hanyalah pihak produsen serta pemasar minuman oplosan via KUHP (Pasal 204 dan
340) serta UU Pangan Nomor 18/2012(Pasal 137,138 dan 146).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved