Opini
Tewas karena Miras Oplosan, Sampai Kapan?
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah tewasnya 13 pemuda di Subang Jawa Barat akhir bulan lalu akibat menenggak metanol dicampur zat.
Muhammad Hatta
Dokter Badan Narkotika Nasional
KEMBALI minuman keras(miras) oplosan menelan korban jiwa. semakin mengkhawatirkan belakangan ini.
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah tewasnya 13 pemuda di Subang Jawa Barat akhir bulan lalu akibat menenggak metanol dicampur zat.
Walau telah banyak aturan hukum yang membatasi peredaran minuman beralkohol, tetap saja puluhan korban meregang nyawa di pelbagai pelosok nusantara.
Lembaga riset Polri menengarai delapan puluh persen kasus kekerasan dan kriminal umum dipicu oleh minuman keras (miras) berbasis oplosan.
Peraturan Presiden Nomor 49/2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan No.25/2019 telah mensyaratkan jenis alkohol yang digunakan pada minuman keras (miras) legal adalah jenis etanol, bukan metanol (jenis alkohol yang umumnya digunakan sebagai antiseptik).
Namun akibat harga nya yang cenderung mahal dan tak terjangkau, masyarakat menengah ke bawah lebih memilih metanol yang masih tersedia di apotik dan toko kimia tertentu lalu mencampurkannya dengan bahan-bahan seadanya yang tersedia di pasaran.
Celakanya, bahan bahan tersebut mengandung prekursor berbahaya yang dapat merenggut nyawa.
Oplosan yang menewaskan 3 orang di Makassar misalnya , merupakan campuran alcohol eks hand sanitizer, anggur merah dan minuman bersoda.
Kombinasi unik zat oplosan lumrah dijumpai di wilayah lain, seperti di jazirah barat - tengah Sulawesi, metanol dicampur obat batuk yang mengandung dekstrometorphan serta minuman berenergi (Koteng) sangat populer digunakan masyarakat setempat untuk mabuk.
Di Kalimantan bagian Utara dan Tengah, minuman oplosan “Gaduk” mengandung metanol 70 persen dicampur obat flu, susu kental manis dan bubuk minuman berenergi.
Nama “Gaduk” diambil dari kemasan metanol yang bermerk seekor gajah tengah duduk. Di Jawa, metanol dicampur dengan obat nyamuk jenis lotion, bubuk suplemen energi serta susu kental manis dan disebut sebagai “Susu Macan”.
Pihak aparat hukum Badan Narkotika Nasional(BNN) dan satuan Narkoba Kepolisian tak dapat berbuat banyak atas maraknya peredaran minuman oplosan tersebut sebab bahan- bahan di atas dijual bebas dan tak tercantum di dalam aturan penggolongan narkoba (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 dan 10 Tahun 2022).
Yang dapat dijerat hukum hanyalah pihak produsen serta pemasar minuman oplosan via KUHP (Pasal 204 dan
340) serta UU Pangan Nomor 18/2012(Pasal 137,138 dan 146).
Sesuai UU Kesehatan Nomor 36/2009 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999,hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki kewenangan pengawasan atas minuman oplosan.
Namun merujuk Keppres Nomor 80/2017 dan Peraturan Menkes Nomor 10/2018, kewenangan mereka berdua hanya
sebatas pengawasan, pemberian rekomendasi serta sanksi administratif belaka.
Tak mencakup tindak interdiksi dan penangkapan serta penahanan.
Penguatan BPOM
Menghadapi kasus pelik di atas, dasar legalitas kewenangan BPOM mesti ditingkatkan sedari Perpres menjadi Undang Undang.
Agar BPOM bisa lebih leluasa dan proaktif membangun jejaring pengawasan dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan yang memiliki sumber daya pengawasan yang berlimpah hingga aras propinsi dan kabupaten/kota.
Jejaring tersebut dapat berupa satuan tugas lintas institusi dengan melibatkan organisasi profesi apoteker/asisten apoteker yang merupakan garda terdepan pelayanan farmasi.
Dasar hukum formal seperti UU juga dapat memicu pengawasan BPOM di lapangan.
Tak dapat dipungkiri, salah satu pemicu utama gampangnya akses terhadap prekursor bahan pembuat minuman oplosan disebabkan pengawasan kefarmasian yang lemah.
Prinsip “No Pharmacist No Service”( tak ada layanan kefarmasian jika tak ada apoteker) masih sebatas slogan belaka, belum diimplementasikan secara maksimal.
Masyarakat dengan mudah dapat membeli zat, prekursor serta obat-obatan tertentu di apotik tanpa resep dokter.
Padahal sebuah penelitian di Kota Padang mengungkap korelasi sangat erat antara kehadiran seorang apoteker dengan meningkatnya nilai kepuasan layanan kefarmasian di apotek.
Artinya sosok apoteker masih menjadi figur sentral yang tak boleh terlupakan dalam pengawasan kefarmasian (Dominica, Putra, Yulihasri, 2016).
Layanan tersebut dapat pula memanfaatkan teknologi informasi berbasis gawai dengan melibatkan organisasi profesi apoteker/asisten apoteker yang merupakan garda terdepan pelayanan farmasi.
Upaya pembenahan pengawasan kefarmasian serta peningkatan status kewenangan kelembagaan BPOM di atas menemukan momentum yang tepat dikarenakan Rancangan UU terkait (Revisi UU Narkotika dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan) menjadi Prolegnas tahun ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Hatta-Dokter-Badan-Narkotika-Nasional-7.jpg)