UMP Sulsel
DPRD Sulsel Setuju Upah Buruh Naik, Rahman Pina Sebut Harga Kebutuhan Naik Signifikan
Ketua Fraksi Golkar Sulsel ini menilai, pemprov harus punya komitmen meningkatkan kesejahteraan buruh.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Rahman Pina menilai, tuntutan buruh untuk kenaikan UMP Sulsel 2024 adalah hal yang wajar."Saya kira permintaan itu wajar, karena harga harga juga mengalami kenaikan signifikan," kata Rahman Pina kepada Tribun-Timur, Senin (20/11/2023) usai ba'da Ashar.
Ia berharap ada kebijakan yang dapat meredakan beban ekonomi mereka dan menjaga keseimbangan kehidupan sehari-hari, terutama para pekerja di bawah naungan perusahaan swasta.
"Ya, kita berharap permintaan itu dipenuhi," harapnya.
Adapun hasil rapat pleno Dewan Pengupahan di Aerotel Smile Hotel, Jl Muchtar Lutfi, Makassar pada Jumat (17/11/2023) menyodorkan dua usulan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.
Nasib kesejahteraan buruh kini di tangan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
"Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur yang putuskan UMP," jelas Kabid Industrial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (20/11/2023).
Keputusan akhir terkait UMP SUlsel kini diserahkan kepada Pj Gubernur Sulsel.
Akhryanto mengatakan Bahtiar Baharuddin akan mendiskusikan hasil rapat pleno bersama timnya.
"Pak Gubernur pasti punya staf ahli dan staf khusus untuk di diskusikan (UMP 2024)," lanjutnya.
Diketahui, hasil rapat pleno menunjukkan perbedaan perhitungan antara unsur pekerja dan pengusaha.
Serikat pekerja bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.
Hasil perhitungannya meminta kenaikan sekitar 7,14 persen.
Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023 sesuai arahan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut PP sebelunya PP No 36 tahun 2021.
PP 51 Tahun 2023 ini baru ditetapkan pada 10 November 2023 lalu.
Hasil perhitungannya ada kenaikan sekitar 1,45 persen.
"Kalau mengacu aturan ya (berdasar) PP 51 tahun 2023. Itu sudah diundangkan dan dicatat lembaga negara," kata Akhryanto. (*)
KSPSI Sulsel Minta UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Jufri Rahman: Kita Mesti Bijak |
![]() |
---|
Serikat Buruh Desak Pemprov Sulsel Naikkan UMP 10,5 Persen |
![]() |
---|
Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah |
![]() |
---|
Buruh Desak Pj Gubernur Evaluasi SK UMP 1,45 Persen Sampai Desember, KSPSI Siapkan Gugatan |
![]() |
---|
Tolak UMP Sulsel 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Tuding Pj Gubernur Tunduk Kepentingan Oligarki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.