Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Eddy Hiariej Wakil MenkumHAM Hilang Setelah Ditetapkan Tersangka KPK, Bikin Yasonna Bingung

Keberadaan Edward kini tidak diketahui setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK.

Editor: Ansar
Humas Menkumham
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) diduga terima gratifikasi. 

Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan IPW ke KPK pada 14 Maret 2023.

Eddy Hiariej Didesak Lepas Jabatan Wamenkumham

Sementara, Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, mendesak Eddy Hiariej agar melepas jabatannya sebegai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Menurut Deolipa, Eddy Hiariej mesti fokus menghadapi proses hukum di KPK. Jika tidak ingin mengundurkan diri, Deolipa meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberhentikan Eddy Hiariej.

Deolipa minta Menkumham Yasonna responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah. "Jadi, kita minta pak Menteri Yasonna responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah,"imbuh dia.

KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening 2 Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi janggal di dua rekening asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Penemuan ini diperoleh KPK setelah menggandengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna penyelidikan mendalam terkait dengan temuan ini.

Rekening tersebut diduga menjadi aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.Adapun Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Kedua perkara itu diduga terjadi pada 2022 yang lalu.

"Kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan, sebagai bahan materi penyidikan," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Kompas Tv.

KPK pun mengaku telah banyak mendapatkan bukti setelah melakukan penelusuran bersama PPATK.

"Kami sudah lama ada sinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM ini kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK," ungkap Ali.

Berawal dari Laporan Ketua IPW ke KPK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved