Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Mangkir

Alasan Firli Bahuri Mangkir dari Polda Metro Jaya Beda Penjelasan Dewas KPK

Alasan mangkirnya Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya beda dengan keterangan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Alasan mangkirnya Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya beda dengan keterangan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. 

Firli sebelumnya juga tidak hadir dalam pemeriksaan kedua pada 7 November 2023, kemudian penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. 

Keterangan Firli dan Dewas KPK beda

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tehadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (13/11/2023). 

Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ini terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini (rencana pemeriksaan Firli Bahuri)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (13/11/2023).

Awalnya, Dewas menagendakan pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023).

Namun, terjadi perubahan sehingga dijadwalkan pada Senin.

Dewas mengingat Firli untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan Dewas KPK. 

Sebab, Firli Bahuri sebelum mangkir dari panggilan pemeriksaan, pada Jumat (27/10/2023) lalu.

"Undangannya telah diralat melalui email hari jumat yang lalu," sebut Albertina.

Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ketuanya akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 14 November 2023 esok. 

Penjadwalan ulang pemeriksaan ini, kata Ali, dilakukan mengingat pada undangan pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri sudah terjadwal untuk kegiatan-kegiatan lainnya. 

"Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan, klaim Ali, Firli akan menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik dan pemerasan tersebut, sehingga membantu Dewas KPK dalam proses pemeriksaan penegakan etik ini.

"Mari kita ikuti proses pemeriksaan di Dewas ini dan menunggu putusannya. Kami yakin profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus penegakan etik ini sebagaimana amanah undang-undang," ujar Ali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved