Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Pukul Mantan Pacar

Saling Lapor Penganiayaan, Bripda RA dan Mantan Pacarnya Jadi Tersangka Polrestabes Makassar

Oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023) siang. Oknum polisi dan mantan pacarnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

"Anak saya sudah melapor semalam dan sudah divisium juga di Rumah Sakit Bhayangkara, kebetulan juga karena mukanya babak belur, kejadiannya semalam dan sudah diproses," kata Asriana.

Akibat pengeroyokan yang dialami lanjut Asriana, putrinya saat ini mengalami trauma.

"Anak saya disuruh istirahat dulu karena semalam tidak tidur. Masih trauma juga," ujarnya.

Namun demikian, Asriana mengaku belum mengetahui persis kronologi kejadian yang dialami putrinya.

"Anak saya belum begitu jelas menceritakan kejadiannya seperti apa. Dia masih trauma terus masih mengantuk juga," bebernya.

Ia pun berharap kasus itu diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Oknum Polisi Bripda RA Keroyok Mantan Pacar Bareng Pacar Barunya, Polrestabes Makassar Turun Tangan

Pasalnya, setelah dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar, pihaknya juga akan melapor ke Propam Polda Sulsel.

"Rencananya, saya mau melapor juga di Propam Polda. Saya tidak menerima anak saya dikasih begini," sebut Asriana.

"Keluarga saya juga tidak akan menerima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap oknum pelaku bisa ditindak tegas," tegasnya.

Saling lapor

Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan oknum polisi inisial RA terhadap mantan pacarnya, inisial DPA.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi tribun.

Menurutnya, DP melaporkan kasus itu setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dari RA dan pacar barunya, inisial UF.

"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Pelapor DP lanjut Ridwan, telah diminta keterangan bersama beberapa saksi atas kejadian itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved