Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Pukul Mantan Pacar

Saling Lapor Penganiayaan, Bripda RA dan Mantan Pacarnya Jadi Tersangka Polrestabes Makassar

Oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023) siang. Oknum polisi dan mantan pacarnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan oknum polisi Polda Sulawesi Selatan Bripda RA dan mantan pacarnya DPA, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023) siang.

Penetapan sebagai tersangka itu setelah keduanya saling lapor atas kasus dugaan penganiayaan.

"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Ridwan menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)," ujarnya.

"Di mana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," sambungnya.

Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.

"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga

"Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DPA), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DPA) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," bebernya.

Keduanya yang berstatus tersangka pun kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Penjelasan Bripda RA 

Anggota polisi berinisial Bripda RA angkat bicara ihwal laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan sang mantan pacarnya berinisial DP ke Polrestabes Makassar.

Bripda RA yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Sulsel ini mengaku bahwa dirinya juga merupakan korban penganiayaan oleh DP saat pertengkaran terjadi. 

Dirinya pun mengaku telah membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Makassar.

Baca juga: Pembelaan Bripda RA Usai Dilapor ke Polrestabes Makassar Gegara Keroyok Mantan Pacar, Melapor Balik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved