Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Pukul Mantan Pacar

Dilaporkan Keroyok Mantan Pacar, Oknum Polisi Polda Sulsel Juga Lapor karena Digigit dan Dicakar

Bripda RA melaporkan dugaan penganiayaan saat bertengkar dengan mantan pacarnya, DP, di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum Polisi Polda Sulsel inisial Bripda RA dan mantan pacarnya, DP, saling lapor.

Diketahui, DP melaporkan Bripda RA ke Polrestabes Makassar atas dugaan pengeroyokan.

Belakangan terungkap, Bripda RA juga melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan.

Bripda RA melaporkan dugaan penganiayaan saat bertengkar dengan mantan pacarnya, DP, di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Dalam pertengkaran itu, Bripda RA mengaku dianiaya oleh mantan pacarnya dengan cara digigit dan dicakar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami Bripda RA terjadi saat berbicara dengan mantan pacar.

"Mereka ini gara-gara sedang melakukan pembicaraan korban (DP) langsung merampas HP, jadi si korban ini merampas HP-nya si polisi (RA)," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (9/11/2023).

Akibat, RA yang mengalami luka cakar dan gigitan DP juga melapor ke Polrestabes Makassar.

Ridwan menegaskan akan memproses kasus saling lapor itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jadi sama-sama sama melapor penganiayaan, tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya baru minta visum," kata Ridwan

"Kita memfaktakan dulu bekas gigitan atau tamparan sama pukulan sama korban mau kita hasil visumnya mau kita proses," jelasnya.

Bripda RA melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana.

Sementara, DP melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan Bripda RA dan pacar barunya UF sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, DP melaporkan RA atas dugaan pengeroyokan.

RA itu diduga aniaya mantan pacar di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (9/11/2023) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved