Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disnakertrans Luwu

Disnakertrans: UMK Luwu Mengikut UMP Sulsel

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

ist
Ilustrasi - UMK Luwu akan mengacu pada UMP Sulsel. 

"Kita tampung semua aspirasi teman-teman. Dewan pengupahan ada pengusaha dan serikat pekerja sudah ada," jelas Ardiles Saggaf.

"Tapi tetap perhitungan tidak boleh keluar dari formula pemerintah. Indikator disiapkan juga nanti," sambungnya.

Untuk diketahui, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 pada tahun 2023.

Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.

Pada tahun 2022 lalu, UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved