Disnakertrans Luwu
Disnakertrans: UMK Luwu Mengikut UMP Sulsel
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Kita tampung semua aspirasi teman-teman. Dewan pengupahan ada pengusaha dan serikat pekerja sudah ada," jelas Ardiles Saggaf.
"Tapi tetap perhitungan tidak boleh keluar dari formula pemerintah. Indikator disiapkan juga nanti," sambungnya.
Untuk diketahui, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 pada tahun 2023.
Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.
Pada tahun 2022 lalu, UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Berita Terkait
Berita Terkait: #Disnakertrans Luwu
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
114 Anak 40 Lansia Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran Sorowako, Damkar Selidiki Penyebab |
![]() |
---|
Kejar Mimpi Makassar dan Komunitas Jalan Bareng Ajak Anak Muda Tebar Harapan Lewat Langkah Kecil |
![]() |
---|
Air Terjun Bissappu Wisata Alam Cantik di Bantaeng, Akses Mudah dan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja 14 Posisi, Terima Tamatan SMA D3 S1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.