Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disnakertrans Luwu

Disnakertrans: UMK Luwu Mengikut UMP Sulsel

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

ist
Ilustrasi - UMK Luwu akan mengacu pada UMP Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 semestinya sudah ditetapkan pada 21 November dan UMK pada 30 November 2023.

Kadis Disnakertrans Syaiful Latif mengaku, UMK Luwu akan mengacu pada UMP Sulsel.

"Kami tentu mengacu UMP Sulsel. Jadi setelah ada penetapan baru kita sesuaikan," jelasnya, Jumat (10/11/2023).

Kata Syaiful, UMK Luwu di tahun 2023 mencapai Rp3.384.876.

"Nanti kalau sudah ditetapkan, baru kita sosialisasi dengan perusahaan dan pengusaha di sini," terangnya.

Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengaku, masih menunggu petunjuk dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pasalnya, Kemenaker disebut Ardiles sedang membahas adanya perubahan isi PP No 36 tahun 2021.

Pembahasan tersebut terkait perubahan formula perhitungan UMP.

"Sesuai aturan upah minimum tiap tahun harus ditetapkan Gubernur," jelas Ardiles Saggaf saat dikonfirmasi.

"Kita sementara menunggu revisi PP 36 tahun 2021, ada formula perhitungan yang sementara direvisi Kemenaker," sambungnya.

Baca juga: Disnakertrans Sulsel: Buruh Minta UMP Naik 15 Persen, Pengusaha Keukeuh Tetap Rp 3,3 Juta

Ardiles mengaku, akan mengumpulkan dewan pengupahan usai revisi telah selesai

"Kalau sudah ada revisi PP 36 baru kumpul dewan pengupahan," jelasnya.

Meski begitu, Disnakertrans Sulsel masih terbuka dengan segala aspirasi masyarakat.

Mulai dari para pengusaha sampai ke serikat buruh.

"Kita tampung semua aspirasi teman-teman. Dewan pengupahan ada pengusaha dan serikat pekerja sudah ada," jelas Ardiles Saggaf.

"Tapi tetap perhitungan tidak boleh keluar dari formula pemerintah. Indikator disiapkan juga nanti," sambungnya.

Untuk diketahui, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 pada tahun 2023.

Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.

Pada tahun 2022 lalu, UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved