Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

Disnakertrans Sulsel Belum Bahas UMP 2024, Ini Sebabnya

Padahal PP No 36 tahun 2021 memuat aturan bahwa pengumuman UMP dilakukan paling lambat 21 November.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel belum membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.

Padahal PP No 36 tahun 2021 memuat aturan bahwa pengumuman UMP dilakukan paling lambat 21 November.

Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengaku masih menunggu petunjuk dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pasalnya, Kemenaker disebut Ardiles sedang membahas adanya perubahan isi PP No 36 tahun 2021.

Pembahasan tersebut terkait perubahan formula perhitungan UMP.

"Sesuai aturan upah minimum tiap tahun harus ditetapkan Gubernur," jelas Ardiles Saggaf saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

"Kita sementara menunggu revisi PP 36 tahun 2021, ada formula perhitungan yang sementara direvisi Kemenaker," sambungnya.

Ardiles mengaku akan mengumpulkan dewan pengupahan usai revisi telah selesai

"Kalau sudah ada revisi PP 36 baru kumpul dewan pengupahan," jelasnya.

Meski begitu, Disnakertrans Sulsel masih terbuka dengan segala aspirasi masyarakat.

Mulai dari para pengusaha sampai ke serikat buruh.

"Kita tampung semua aspirasi teman-teman. Dewan pengupahan ada pengusaha dan serikat pekerja sudah ada," jelas Ardiles Saggaf.

"Tapi tetap perhitungan tidak boleh keluar dari formula pemerintah. Indikator disiapkan juga nanti," sambungnya.

Untuk diketahui,  UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 pada tahun 2023.

Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.

Pada tahun 2022 lalu, UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved