Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MKMK

Supriansa Geram Gegara Informasi RPH MK Bocor, TKN Prabowo-Gibran Desak Polisi Turun Tangan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada sembilan hakim konstitusi.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Supriansa dan Ketua MKMK, Jimly. Supriansa minta kepolisian usut bocornya informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. 

"Majelis MKMK meyakini bahwa kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi, meskipun tak cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi pengambilan putusan dalam RPH dimaksud," kata Jimly.

"Akan tetapi secara kolektif hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar," tambahnya.

Adapun kesembilan hakim tersebut antara lain, Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M P Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved