Putusan MKMK
Supriansa Geram Gegara Informasi RPH MK Bocor, TKN Prabowo-Gibran Desak Polisi Turun Tangan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada sembilan hakim konstitusi.
|
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Supriansa dan Ketua MKMK, Jimly. Supriansa minta kepolisian usut bocornya informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.
"Majelis MKMK meyakini bahwa kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi, meskipun tak cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi pengambilan putusan dalam RPH dimaksud," kata Jimly.
"Akan tetapi secara kolektif hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar," tambahnya.
Adapun kesembilan hakim tersebut antara lain, Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M P Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Putusan MKMK
MKMK Dilapor AMPK ke Dewan Etik MK Gegara Pecat Anwar Usman, Jimly: Forumnya Sudah Selesai! |
![]() |
---|
Anwar Usman Diterpa Masalah Baru Setelah Dicopot dari Ketua MK, 5 Lembaga Kompak, Mahfud: Soal Moral |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Anwar Usman saat Jabat Ketua MK, Hilang Usai Gibran Lolos Jadi Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Supriansa Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Anulir Gibran Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Nama 8 Hakim Mahkamah Konstitusi Usai Anwar Usman Ipar Jokowi Dipecat, Siapa Calon Ketua MK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.