Putusan MKMK
Daftar Nama 8 Hakim Mahkamah Konstitusi Usai Anwar Usman Ipar Jokowi Dipecat, Siapa Calon Ketua MK?
Setelah pemecatan, sosok calon pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK jadi pertanyaan. Kini tinggal depalan hakim MK yang tertinggal.
07 Januari 2020 s/d 15 Desember 2034
Lembaga Pengusul: Presiden RI
7. Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
Masa Jabatan:
Periode 1: 01 April 2013 s/d 01 April 2018
Periode 2: 27 Maret 2018 s/d 03 Februari 2026
Lembaga Pengusul: DPR RI
8. Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
Masa Jabatan:
Periode 1: 21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019
Periode 2: 21 Maret 2019 s/d 17 Januari 2024
Lembaga Pengusul: DPR RI
*) Wahiduddin Adams, SH. MA akan pensiun. Posisinya akan digantikan Arsul Sani Anggota DPR RI dari Fraksi PPP. Pada 25-26 September 2023, DPR melakukan fit and proper test untuk seleksi hakim konstitusi usulan DPR. Sekitar 15 menit setelah proses wawancara berakhir pada 26 September 2023, DPR mengumumkan seluruh fraksi setuju memilih Asrul Sani sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI.
9. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Masa Jabatan:
23 November 2022 s/d 08 Januari 2035
Lembaga Pengusul: DPR RI
Berikut adalah rangkuman putusan lengkap MKMK terhadap sembilan hakim terlapor dalam lima poin, berikut hasilnya:
1. Enam Hakim Ditegur Lisan
Enam hakim yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah terbukti secara kompak membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik yang nyata tanpa saling mengingatkan dan mewajarkan praktik benturan kepentingan.
Mereka juga terbukti tak bisa menjaga informasi rahasia dalam RPH.
Untuk itu, enam hakim tersebut diberi sanksi teguran lisan.
2. Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik
Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik karena memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
MKMK menegaskan, pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.
Hakim MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik.
3. Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Dissenting opinion Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik tetapi ia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
Ia dianggap merendahkan martabat MK melalui pernyataannya di ruang publik.
Arief Hidayat kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis.
4. Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera menggelar pemilihan pimpinan baru.
5. Anwar Usman Tak Boleh Ikut Campur PHPU
Setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, Ketua MK Anwar Usman dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Selain itu, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*)
MKMK Dilapor AMPK ke Dewan Etik MK Gegara Pecat Anwar Usman, Jimly: Forumnya Sudah Selesai! |
![]() |
---|
Anwar Usman Diterpa Masalah Baru Setelah Dicopot dari Ketua MK, 5 Lembaga Kompak, Mahfud: Soal Moral |
![]() |
---|
Supriansa Geram Gegara Informasi RPH MK Bocor, TKN Prabowo-Gibran Desak Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Anwar Usman saat Jabat Ketua MK, Hilang Usai Gibran Lolos Jadi Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Supriansa Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Anulir Gibran Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.