Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ardi S Yusran: PT Gihon Abadi Jaya Dizalimi

Dalam surat eksekusi, Juru Sita PN Makassar menyatakan PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.

DOK PRIBADI
Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi S Yusran 

Pihak PN Makassar sendiri pada saat proses eksekusi lahan menegaskan kalau putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga semua pihak yang tergugat dan terkait baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel wajib menghormati proses hukum dan pitusan pengadilan.

Diketahui, kawasan elit CPI Makassar merupakan destinasi baru yang kerap dikunjungi masyarakat, lokasinya strategis dan dekat dengan Pantai Losari menjadi magnet tersendiri.

Di dalam kawasan CPI, lokasi yang menjadi milik PT Gihon Abadi Jaya berdasarkan putusan MA tepatnya adalah lahan yang berada di antara patung ikan sepasang dan Kantor Marketing Citraland City.

Jaraknya sekitar 500 meter dari replika bola dunia yang merupakan tanda 'pintu masuk' ke CPI.

Papan bicara bertuliskan, "Tanah ini milik PT Gihon Abadi Jaya, HGB nomor 20838 seluas 8.284 meter persegi, HBG nomor 20838 seluas 7.224 meter persegi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1650 K/Pdt/2017." Hingga kini masih terpasang.

Dukungan agar PT Gihon Abadi Jaya segera melakukan penguasaan lahan miliknya di CPI juga datang dari sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi di Makassar.

Mereka menilai hak-hak dari warga harus terjaga, apalagi setelah adanya putusan berkekuatan hukum.

"Semua pihak harus menghormati putusan hukum dan tunduk pada proses eksekusinya. Putusan hukum memberikan ruang pada setiap warga negara untuk memperoleh haknya. Jangan dihalangi," kata Ketua KPKP Rachmat Abdullah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved