Ardi S Yusran: PT Gihon Abadi Jaya Dizalimi
Dalam surat eksekusi, Juru Sita PN Makassar menyatakan PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menegaskan kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Eksekusi PN Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. No: 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. No: 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. No: 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalam surat eksekusi, Juru Sita PN Makassar menyatakan PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kendati demikian, PT Gihon Abadi Jaya selaku pemilik lahan merasa didzalimi khususnya oleh pihak Pemprov Sulsel, karena dalam perkara antara pihak swasta tersebut, Pemprov Sulsel condong untuk membela salah satu pihak, yakni KSO Ciputra Yasmin.
Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi S Yusran menyebutkan, selama ini lahan milik PT Gihon dikuasai dan digunakan secara sepihak oleh KSO Ciputra Yasmin.
"Bentuk kedzaliman Pemprov Sulsel pada kami bisa terlihat pada beberapa kejadian, termasuk adanya upaya untuk membatalkan sertipikat kepemilikan lahan yang PT Gihon miliki," kata Ardi Yusran seperti rilis diterima Tribun, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, dalam beberapa kondisi Pemprov Sulsel aktif melakukan perlawanan hukum baik di pengadilan maupun di luar persidangan kepada PT Gihon selaku pemilik sah lahan di kawasan CPI.
Termasuk salah satunya, Pemprov Sulsel mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan dan mengesahkan PT Gihon Abadi Jaya sebagai pemilik lahan di salah satu kawasan CPI berdasarkan sertipikat yang telah terdaftar.
Padahal di kawasan yang menjadi milik PT Gihon Abadi Jaya dan sekitarnya, sejak awal tidak pernah ada areal milik pemerintah. Tapi murni merupakan milik para pihak perorangan dan swasta.
"Ada apa ini? Kenapa berpihak pada salah satu kelompok saja di permasalahan ini. Kami juga warga negara yang berhak mendapat perlakuan dan perlindungan atas hak-hak kami yang telah benar sesuai hukum," terang Ardi Yusran.
Ardi S Yusran menegaskan, setelah proses eksekusi oleh PN Makassar berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Gihon meniliki hak atas lahan di CPI.
Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar telah secara resmi melakukan eksekusi lahan di CPI.
Proses eksekusi tersebut juga sudah turut disaksikan perwakilan masing-masing pihak, yakni PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.
Ardi S Yusran
Center Point of Indonesia (CPI)
Pengadilan Negeri Makassar
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Ada Lagi Perusahaan Lokal Sulsel Susul KSP Multi Niaga-Abu Tour Pailit |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Makassar Terima Mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas Gelombang 114 |
![]() |
---|
'Ratu Emas' Asal Makassar Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Divonis 10 Bulan di Kasus Skincare Berbahaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hakim PN Makassar Vonis Mira Hayati 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.