Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MKMK

Anwar Usman Diterpa Masalah Baru Setelah Dicopot dari Ketua MK, 5 Lembaga Kompak, Mahfud: Soal Moral

Mantan hakim MK, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM hingga partai politik kini munculkan desakan baru.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Masalah baru menimpa Anwar Usman setelah dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Polhukam, Mahfud MD singgung soal moral. 

Satu diantaranya ada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. 

Denny Indrayana 

Denny menilai Anwar Usman seharusnya tahu diri dan dan mundur sebagai hakim konstitusi. 

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu.

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya. 

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi. 

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny. 

Mantan Hakim MK 

Seruan mundur ini sebelumnya juga diutarakan sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Maruarar Siahaan, hakim konstitusi periode 2003-2008, mengatakan harusnya Anwar mengundurkan diri.

"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar, Selasa (7/11/2023) malam.

Menurutnya, pemecatan memang bukan kewenangan MKMK.

"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," ujar Maruarar.

PKS

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved