Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Sabu Ditangkap

Peran 3 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Bone, 1 Orang Asal Pinrang Masih DPO

Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli sabu.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan (tengah) bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bone, Selasa (7/11/2023). Polisi menjelaskan peran tiga pelaku narkoba yang ditangkap polisi di Bone. 

TRIBUNBONE.COM, MARE - Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki peran berbeda.

Pelaku yang kini diamankan Polres Bone yakni laki-laki berinisial AI (44), NH (36), dan AL (48).

Masing-masing memiliki peran yang berbeda, AI dan NH berperan sebagai pembeli sabu.

Sementara, AL diduga merupakan penjual sabu yang berdomisili di Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terlebih, alamat tempat tinggal mereka pun berbeda. 

AI warga Desa Lawesso, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.

NH pun berasal dari Kabupaten Wajo, namun di Desa Raddae.

Sementara AL merupakan warga Dusun Salobompong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Tidak hanya itu, Polisi Polres Bone masih memburu pelaku lainnya yakni AZ, warga Kabupaten Pinrang.

AZ diduga salah satu penjual narkotika jenis Sabu.

Diberitakan sebelumnya, pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli sabu.

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan tiga pelaku tersebut kini ditahan di Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.

"Ada tiga tersangka pelaku, dua kami tahan di Bone usai membeli sabu dan satunya lagi di Sidrap setelah menjual," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Baca juga: Mobil hingga Cek Rp35 Juta Disita Polres Bone dari Tangan Pengedar Sabu Asal Sidrap dan Pinrang

Dijelaskan, NH dan AI berangkat ke Kabupaten Sidrap menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna merah untuk membeli sabu di salah satu rekannya, AL.

Setelah melakukan transaksi jual beli sabu dari tangan AL, NH dan AI kembali ke Bone.

Saat tiba di Kabupaten Bone, Polisi berhasil menangkap basah NH dan AI dengan barang bukti sebuah kantong hitam yang didalamnya terdapat 49 saset sabu ukuran sedang.

Selanjutnya, polisi menangkap terduga pengendar atau penjual, AL di kediamannya, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Atas perbuatannya itu, Ketiga tersangka bakal dihukum mati.

Baca juga: Ada Barang Bukti 52 Saset Sabu, 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bone Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan membenarkan jika pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUH Pidana.

"Saat ini sudah ditahan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan penyidikan," sebutnya.

Diketahui, Pasal 114 ayat 2 berbunyi perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved