Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Dinamakan Masjidil Haram? Berikut Penjelasannya

Masjidil Haram adalah masjid mengelilingi kiblat umat Islam, Kakbah, di Kota Mekah, Arab Saudi, dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam.

TRIBUN-TIMUR.COM/SURYANA ANAS
Suasana Masjidil Haram saat diabadikan Tribun, Selasa (27/8/2018) dari lantai atas Masjidil Haram. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masjidil Haram adalah masjid mengelilingi kiblat umat Islam, Kakbah, di Kota Mekah, Arab Saudi, dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam.

Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji.

Pertanyaan, mengapa dinamakan Masjidil Haram?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut maksud penamaan masjid terbesar dunia itu.

Masjidil Haram dalam bahasa Arab: المسجد الحرام artinya masjid yang memiliki tanah haram. Kenapa dinamakan tanah haram, para ulama mengatakan karena di dalam tanah itu berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan kita melakukan berbagai hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhan dan seterusnya, termasuk juga haram untuk dimasuki oleh kafir.

Penjabaran disebut tanah haram:

SANDAL DARURAT - Petugas haji dari EMT Kesehatan dan PKP3JH serta Layanan Lansia di Posko Khusus Sektor Nabawi di gerbang 339 Masjid Nabawi, Madinah, Rabu (7/6/2023). Mereka berharap petugas haji daerah memambawa sandal jepit cadangan untuk dibagikan ke jamaah haji di masjid Nabawi, Masjidil Haram, dan Armina.
SANDAL DARURAT - Petugas haji dari EMT Kesehatan dan PKP3JH serta Layanan Lansia di Posko Khusus Sektor Nabawi di gerbang 339 Masjid Nabawi, Madinah, Rabu (7/6/2023). Mereka berharap petugas haji daerah memambawa sandal jepit cadangan untuk dibagikan ke jamaah haji di masjid Nabawi, Masjidil Haram, dan Armina. (TRIBUN-TIMUR.COM / THAMZIL THAHIR)

Haram Dimasuki Orang Kafir

Dasar larangan bagi orang non muslim untuk memasuki wilayah al-haram di Makkah Al-Mukarramah adalah sebuah firman Allah SWT di dalam surat At-Taubah.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28)

Kenajisan orang musyrik ini memang bukan najis ‘aini, sehingga jasad orang musyrik pada dasarnya tetap suci, bahkan bekas minum mereka pun tidak najis.

Namun kenajisan mereka adalah najis secara maknawi.

Batas Tanah Haram

Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji.

Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.

Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq.

Masjidil Haram Arab Saudi
Masjidil Haram Arab Saudi (Word for Travel)
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved