Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Kampanye Segera Dimulai, Ini Daftar Lokasi Bebas APK di Maros

Penetapan DCT dilakukan pada 3 November, sehingga kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Nurul Hidayah/Tribun Maros
Komisioner KPU Maros divisi Teknis, Muhammad Salman 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Masa kampanye akan dimulai pada 28 November mendatang.

Dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, diatur bahwa masa kampanye dilaksanakan 25 hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Penetapan DCT dilakukan pada 3 November, sehingga kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November.

Dalam masa itu pula, partai politik hingga calon legislatif bisa menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Namun Caleg perlu memperhatikan, beberapa wilayah yang tidak boleh dipasangi APK sama sekali.

Komisioner KPU Maros divisi Teknis, Muhammad Salman mengatakan berdasarkan PKPU No 15 ada beberapa tempat tidak boleh dipasangi APK.

Mulai dari tempat ibadah hingga taman dan pepohonan.

"Yang dilarang itu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol,  jalan bebeas hambatan, sarana dan prasana publik, pohon dan juga taman," katanya, Minggu (5/11/2023).

Salman menyebutkan APK yang bisa digunakan berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala.

"Kemudian tempat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainya sesuai peraturan undang-undang," imbuhnya.

Ia menjelaskan desain dan materi APK paling sedikit memuat visi misi, program dan/atau citra diri dari Caleg.

Untuk sanksi caleg yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pemkab Maros.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menghimbau kepada Caleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan.

Ia menyebutkan Caleg hanya bisa melakukan sosialisasi internal partai saja.

"Hanya bisa sosialisasi internal dan pemasangan bendera parpol saja, selebihnya belumnya tidak bisa," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved