2 Caleg Dinyatakan Gugur Jelang Pengumuman Resmi DCT, KPU Sulsel Rilis Asal Partainya
Hasbullah menjelaskan bahwa daftar DCT akan diumumkan melalui website resmi KPU Sulsel, media cetak, dan media elektronik pada Sabtu (4/11)
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 1.138 calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel yang akan bersaing untuk merebut 85 kursi di DPRD Sulsel pada Pemilu 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pada Jumat (3/11/2023).
"Jumlah yang ditetapkan adalah 1.138 DCT dari 11 daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg DPRD Provinsi Sulsel. Penetapan DCT ini sudah selesai hari ini, dan akan diumumkan segera," ujar Hasbullah, Jumat (3/10)
Hasbullah menjelaskan bahwa daftar DCT akan diumumkan melalui website resmi KPU Sulsel, media cetak, dan media elektronik pada Sabtu (4/11).
Selanjutnya, KPU akan segera mengirimkan spesimen surat suara untuk Pileg DPRD Provinsi Sulsel ke KPU RI.
"Besok, pengumuman DCT akan dilakukan, dan pada hari yang sama kami akan mengirimkan spesimen surat suara yang sudah disusun bersama partai politik, yang akan diperiksa ulang untuk memastikan kesesuaian nama-nama dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan)," ujarnya.
Menurut Hasbullah, spesimen surat suara tersebut telah disepakati bersama oleh KPU dan partai politik.
DCT ini akan diperiksa kembali oleh KPU RI melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) sebelum akhirnya dihasilkan menjadi kertas suara.
Namun, dari total 1.138 DCT yang telah ditetapkan, dua calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) selama proses verifikasi administrasi.
"Terkait jumlah yang TMS, terdapat 2 orang yang tidak memenuhi syarat. Hal ini terjadi karena salah satunya tidak memenuhi salah satu persyaratan, yaitu surat pengadilan. Satu lagi tidak memenuhi persyaratan karena penyetaraan ijazah tidak dilakukan," ungkap Hasbullah.
Hasbullah menyebut bahwa pihaknya telah mengonfirmasi hal ini kepada liaison officer (LO) PKS Sulsel terkait persyaratan administrasi yang bermasalah pada dua caleg tersebut. Namun, hingga batas waktu penetapan, keduanya tidak memperbaiki berkas administrasinya.
"Kami telah mengkonfirmasi kepada LO, dan LO tersebut juga telah meminta berulang kali kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki berkas administrasi. Namun, keduanya tidak dapat memenuhi persyaratan tepat waktu, sehingga hari ini ada dua yang dinyatakan TMS," jelas Hasbullah.
Hasbullah menegaskan bahwa kedua calon legislatif yang dinyatakan TMS adalah kader PKS Sulsel dan berasal dari dapil 6 dan dapil 8 di Sulsel.
"Dua caleg ini berasal dari dapil 6 dan dapil 8 Sulsel, dan keduanya adalah kader PKS. Kedua caleg tersebut adalah laki-laki, sehingga ini tidak mempengaruhi kuota perempuan," tegasnya.(*)
LPM Profesi UNM Latih 145 Calon Jurnalis Kampus |
![]() |
---|
Sekda Zulkifly Nanda Jadi Ketua Korpri Makassar |
![]() |
---|
Reaksi Appi dan Bahar Muharram Atas Mundurnya Bernardo Tavares dari Kursi Pelatih PSM Makassar |
![]() |
---|
Mantan Kapten Timnas Asnawi Mangkualam Cari Bibit Muda Lewat Turnamen di Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hasdar Haedar Pengusaha Muda Sidrap Bawa Lazuna Chicken Raih Gelar Kuliner Favorit di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.