Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel
Hasil Penggeledahan Kantor BPN Sulsel oleh Kejati Soal Korupsi Mafia Tanah Bendung Passeloreng Wajo
Selain itu, rumah tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa, juga digeledah di hari yang sama.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mendalami kasus korupsi dugaan mafia tanah proyek pembangunan Bendungan Passeloreng, Wajo.
Terbaru Tim Kejati menggeledah kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jl Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa kemarin.
Selain itu, rumah tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa, juga digeledah di hari yang sama.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 Wita
"Dan masing-masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud," ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023) siang.
Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Soetarmi, didapat berupa 27 bundel dokumen.
27 dokumen itu kata dia, terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kabupaten Wajo.
Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan.
Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
"Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabuoaten Wajo," jelasnya.
Selain itu juga ditemukan satu buah handphone merk Oppo milik Istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.
"Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kata Soetarmi, kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku.
Tindakan tegas itu lanjut dia sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Enam tersangka korupsi dugaan mafia tanah Proyek Bendungan Passelorang, Kabupaten Wajo, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, saat merilis penetapan dan penahanan para tersangka, Kamis (26/10/2023) malam.
"Ancaman Hukuman terkait korupsi itu minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Soetarmi.
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu pasal berlapis.
Pasal yang disangkakan, primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JonctibPasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," jelasnya.
Perjalan kasus Tersangka
Pada tahun 2015 Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.
Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo.
Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Hektar).
Perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 202.
"Lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang," terang Soetarmi.
Bahwa isi SPORADIK diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Bahwa oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan," jelasnya.
Peran para tersangka
Mereka kata Soetarmi, memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus rasua proyek strategis nasional itu.
"AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023," ujar Soetarmi.
ND lanjut dia, selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
Dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Begitu juga AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
"AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo)," ujarnya
AN juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Passelorang, Kabupaten Wajo, Kamis (26/10/2023) malam.
Ke enam tersangka itu langsung dipakaikan baju ping tahanan Kejati Sulsel setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka lantas digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Makassar untuk dibawa ke Lapas dan Rutan Makassar.
"Pada hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Mereka kata Soetarmi ditetapkan tersangka lantaran terlibat korupsi dugaan mafia tanah pada proyek pembangunan Bendungan Passelorang.
"Dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021," ujarnya.
Adapun identitas ke enam tersangka inisial, AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.
Kronologi dan peran para tersangka akan segera diupdate pada berita berikutnya.(*)
| Syarat KUR BRI 2025 dan Cara Ajukan Pinjaman Rp200 Juta, Cicilan Ringan |
|
|---|
| Profil Israwati dan Sri Reski Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan, Kader Gerindra dan PKB |
|
|---|
| Heboh dengan Purbaya, Kini Dedi Mulyadi Tak Bisa Bantah Peneliti BRIN Soal Sumber Air Aqua |
|
|---|
| Anggota DPRD Takalar Israwati Tersangka Penipuan dan Penggelapan Upayakan Restorative Justice |
|
|---|
| Akhirnya Jokowi Ungkap Tujuan Sebenarnya Proyek Kereta Cepat, Whoosh Bukan Cari Laba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.