Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online Makassar

Aplikasi Michat Jadi Bukti Terungkapnya Kasus Prostitusi Online di Makassar, Berikut Kronologinya

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/10/2023) siang.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala menginterogasi 10 orang diduga terlibat prostitusi online di kantornya, Senin (30/10/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terbongkarnya prostitusi online di salah satu hotel Jl AP Pettarani 2, Makassar, bermula dari adanya laporan pesta miras di dalam kamar.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/10/2023) siang.

"Atas informasi (pesta miras) ini, pada 30 Oktober, sekitar pukul 01.00 Wita, tim Opsnal melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan sekitar sepuluh orang laki-laki dan perempuan," kata Iptu Sangkala.

Ke sepuluh orang itu lanjut Iptu Sangkala, ditemukan sedang pesta miras dalam satu kamar.

"Mereka diamankan di satu kamar di hotel itu, ada sebagian di antara mereka laki-laki dan dua waria melakukan pesta miras," ujarnya.

"Kemudian mengamankan juga tiga orang perempuan, salah satu dari perempuan itu ditemukan di handphonenya ada aplikasi Michat," sambungnya.

Dal penggerebekan itu, lanjut dia, ditemukan sejumlah barang bukti botol miras dan aplikasi Michat dalam ponsel yang diduga digunakan untuk prostitusi online.

"Bukti lain, untuk sementara tidak didapatkan di TKP. Botol miras ada, botol anggur," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar membongkar dugaan prostitusi online di sebuah hotel Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (30/10/2023) siang.

Dalam kasus itu, sebanyak 10 orang diamankan dan digelandang ke Mapolsek Panakkukang.

Mereka dibawa menggunakan mobil patroli Polsek Panakkukang.

"Ini menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala.

"Dan kegiatan yang sifatnya konsumsi miras di salah satu hotel di Jl Pettarani," sambungnya.

Ke 10 orang itu kini menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Panakkukang.

"Saya Kanit Reskrim atas perintah Kapolsek, melakukan penyelidikan dan pendalaman," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved