Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online Makassar

10 Orang Diamankan dalam Operasi Terbongkarnya Prostitusi Online di Hotel Makassar

Iptu Sangkala, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya pada Senin, 30 Oktober 2023

|
Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala menginterogasi 10 orang diduga terlibat prostitusi online di kantornya, Senin (30/10/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak sepuluh individu telah diamankan oleh Tim Operasional (Opsnal) Polsek Panakkukang dalam rangka membongkar praktik prostitusi online yang terungkap berawal dari laporan tentang pesta minuman keras (miras) di salah satu kamar hotel di Jl AP Pettarani 2, Makassar.

Iptu Sangkala, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya pada Senin, 30 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, "Pada tanggal 30 Oktober sekitar pukul 01.00 Wita, kami melakukan pendalaman berdasarkan informasi mengenai pesta miras.

Hasilnya, kami berhasil mengamankan sekitar sepuluh orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan."

Iptu Sangkala juga menambahkan bahwa sepuluh orang tersebut ditemukan tengah melakukan pesta miras di dalam satu kamar hotel. "Mereka kami amankan di satu kamar, termasuk dua waria yang turut serta dalam pesta miras," ujarnya.

Selain itu, dalam penggerebekan tersebut, tiga orang perempuan juga diamankan, di mana salah satunya memiliki aplikasi Michat pada ponselnya.

"Selain temuan tersebut, kami juga menemukan sejumlah barang bukti berupa botol minuman keras dan aplikasi Michat yang diduga digunakan untuk prostitusi online," tambahnya.

Iptu Sangkala menjelaskan bahwa saat ini belum ada bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Namun, bukti berupa botol miras dan anggur berhasil disita dalam penggerebekan tersebut.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan prostitusi online di sebuah hotel di Jl. AP Pettarani, Makassar.

Kasus ini melibatkan sepuluh orang yang telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panakkukang menggunakan mobil patroli Polsek.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala menjelaskan, "Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai praktik prostitusi online dan konsumsi miras di salah satu hotel di Jl Pettarani."

Hingga saat ini, sepuluh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang berdasarkan perintah Kapolsek untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved