Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Profil Ahmad Basarah, Kader Megawati Berani Tuding Gibran Putra Jokowi Sebagai Pembangkang

Tudingan Ahmad Basarah soal pembangkan tersebut menuai polemik dari pendukung Jokowi. 

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ahmad Basarah berani sebut Gibran Rakabuming putra Presiden Jokowi sebagai pembangkang.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Ahmad Basarah berani sebut Gibran Rakabuming putra Presiden Jokowi sebagai pembangkang. 

Ahmad Basarah adalalah Ketua DPP PDIP.

Tudingan Ahmad Basarah soal pembangkan tersebut menuai polemik dari pendukung Jokowi

Ahmad Basarah menyebut Gibran sebagai pembangkang karena tidak mengikuti instruksi Megawati untuk mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Capres dan Cawapres. 

Ahmad Basarah juga memakai kemeja PDIP berwarna hitam yang disebutnya sebagai tanda nepotisme hidup kembali. 

Hal ini dilakukannya mengkritik putusan MK terkait batasan usia Capres/Cawapres. 

Ahmad Basarah mengatakan bahwa Gibran tidak tegak lurus dengan PDIP. 

"Dan ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Ibu Megawati, bahkan mencalonkan diri sebagai cawapres di luar dari garis keputusan partai maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Basarah menilai, seharusnya secara etika politik Gibran memutuskan keluar dari PDIP.

"Di atas hukum ada etika politik, maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan diri sebagai cawapres secara etika politik bukan hanya kader PDIP Perjuangan bahkan rakyat banyak pun telah menilai Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan mungkin telah keluar dari keanggotaan PDIP," imbuhnya lagi.

Lantas bagaimana sosok Ahmad Basarah?

Profil Ahmad Basarah

Ahmad Basarah merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri, dikutip dari www.pdiperjuangan.id.

Dirinya kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI untuk periode 2019-2024.

Mengutip Kompas.com, Fraksi PDI-P mendapat jatah satu kursi pimpinan MPR setelah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved