Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Menakar Pemuda pada Pemilu 2024

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pemuda dalam rentang usia 16-30 tahun sebanyak 64, 92 juta atau sebesar 24 persen di tahun 2021.

|
Editor: Sudirman
Ist
Suhendar M Said SE MAP, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Pangkep 

Suhendar M Said SE MAP

Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Pangkep

MERUJUK definisi pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memasuki periode pertumbuhan berusia 16 (enam belas)
sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pemuda dalam rentang usia 16-30 tahun sebanyak 64, 92 juta atau sebesar 24 persen di tahun 2021.

Angka statistik ini menunjukan jumlah populasinya lumayan besar, dengan jumlah tersebut pemuda memiliki posisi strategis dalam Pemilu 2024 terutama dalam menciptakan atmosfer kontestasi yang demokratis.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2023 lalu oleh KPU RI,
dimana KPU RI merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 Pemilih dengan rincian 102.218.503 Pemilih Laki-Laki dan 102.588.719 Pemilih Perempuan.

Dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan generasi dan umur dimana Generasi Y (Millenial) dan Generasi Z (Gen-Z) mendominasi daftar pemilih tetap Pemilu 2024 dengan menguasai lebih dari separuh DPT dengan rincian Pemilih Gen-Z sebanyak 46.800.161 (22,85 persen) dan Millenial 66.822.389 (33,60 persen) atau sekitar 56,45 persen Pemilih.

Jika Pemuda di representasikan sebagai Pemilih di sebagian kalangan Millenial dan sebagian kalangan Gen-Z, maka sejatinya Pemilu 2024 adalah Pemilunya para Pemuda.

Terdapat dua peran politik dapat dilakukan pemuda di Pemilu 2024. Pertama, terlibat kontestasi politik secara langsung menjadi calon anggota legislatif dari pusat sampai daerah.

Kedua, menjadi bagian dari kekuatan civil society melakukan pengawasan Pemilu 2024.

Urgensi keterlibatan pemuda dalam politik sangat penting, terlebih berdasarkan data terbaru, jumlah generasi Z (11-26 tahun) dan generasi milenial (27-42 tahun) secara populasi
sekitar 53 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia.

Sementara anggota DPR RI periode 2019-2024 hanya berjumlah 10 persen memiliki umur dibawah 40 tahun, dengan persentase tersebut dapat dikatakan keterwakilan generasi muda belum optimal.

Keterlibatan pemuda dalam politik praktis tentunya tidak semata-mata untuk meraih kekuasaan politik, keterlibatan pemuda dalam dunia politik umumnya terseret arus
kepentingan jangka pendek, padahal terjun dalam politik praktis harus disertai visi kepeloporan jangka panjang.

Terdapat dua strategi dapat digunakan dalam membangun kepeloporan politik pemuda di bidang politik.  

Pertama, societas corporatism pola pengorganisasian kaum muda berbasis pada pemberdayaan civil society, economic society, dan professional community.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved