Pemuda di Maros Rudapaksa Siswi yang Baru Dikenal, Nafsu Birahi Muncul saat Singgah Berteduh
Keduanya lantas berkendara menggunakan sepeda motor menuju salah satu pondok penginapan di Maros.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Seorang pemuda di Kabupaten Maros berinisial IR (22) dibekuk pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana persetubuhan.
IR menyetubuhi remaja berinisial JM (15) yang baru dipacari dalam dua minggu terakhir.
Hal ini disampaikan Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Jumat (27/10/2023).
"Kejadiannya itu 13 Agustus lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Villa Dusun Sakeang, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros," ujarnya.
Alamsyah menyebutkan kejadian ini bermula ketika IR menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan.
Setelah mendapatkan persetujuan, IR lalu menjemput IR di samping sekolahnya.
Keduanya lantas berkendara menggunakan motor. Tujuannya awalnya hanya jalan-jalan saja.
Karena panas terik, pelaku lantas mengajak korban untuk masuk berteduh dan istrahat sebentar di Villa.
Setelah masuk, keduanya sempat mengobrol santai.
"Disitulah mulai muncul nafsunya, IR mencium dan meremas dada korban, dari awalnya duduk lama-lama posisi keduanya sudah berbaring di lantai," terangnya.
Saat dalam kondisi setengah telanjang, korban sempat menolak.
Namun IR mengatakan bersedia bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Selanjutnya IR mulai memasukkan jarinya dan kemudian kemaluannya," terangnya.
Setelah melakukan persetubuhan, IR yang diketahui merupakan pekerja serabutan lalu mengantar JM kembali ke sekolah.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menytar barang bukti berupa baju dan celana olahraga berwarna hitam merah dan celana dalam berwarna ungu kombinasi kuning.
"Selain itu ada pula kunci dan sepeda motor serta STNK milik IR," tambah mantan Kapolsek Bungoro ini.
Atas aksinya ini, IR terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
Modus Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Palopo
Kasus berbeda, HA (40) seorang warga Kelurahan Rampoang, Kota Palopo kini tak bisa lagi merasakan udara segar.
Polisi menangkap HA setelah tega merudapaksa anaknya sendiri.
HA melakukan perbuatan bejat tersebut salam hampir satu tahun.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengaku, HA merudapaksa anaknya sejak masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Aksi asusilanya sudah setahun terakhir. Awal korban dirudapaksa sejak kelas 3 SMP sampai kelas 1 SMA," terangnya, Jumat (27/10/2023).
Kata Supriadi, aksinya tersimpan rapi selama satu tahun karena HA mengancam korban.
HA bahkan mengancam akan membunuh korban jika membocorkan insiden tersebut.
"Dia bisa melakukan hal tersebut karena mengancam korban. HA mengancam apabila korban melawan atau memberitahukan ke orang lain, ia akan dibunuh," ujarnya.
Aksi pelaku mulanya terbongkar saat korban tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya.
Korban lalu memberanikan diri menceritakan insiden itu ke ibunya.
Syok mendengar cerita anaknya, sang ibu lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
"Sempat kabur dari polisi. Kurang kebih satu bulan sejak laporan masuk di 17 September kemarin," terang Supriadi kepada wartawan.
HA kini diamankan di Mapolres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Sempat Kabur ke Kalimantan
Seorang ayah berinisial HA (40) asal Kelurahan Rampoang, Kota Palopo diringkus polisi.
HA buron setelah tega merudapaksa anaknya sendiri selama satu tahun terakhir.
Perlakuan bejat HA terbongkat setelah korban tak tahan lagi dengan ulah ayahnya.
Korban lantas menceritakan insiden tersebut ke ibunya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu melaporkan kasus itu ke Mapolres Palopo 17 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan menceritakan kronologi penangkapan HA.
Menurut Alvin, HA kabur dari kejaran polisi ke Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah melakukan serangkaian peneyelidikan, keberadaan ditemukan polisi di Kabupaten Pasar, Kalimantan Timur.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Paser untuk dilakukan penangkapan," jelasnya, Jumat (26/10/2023).
Kata Alvin, Polres Paser menemukan HA dipersembunyiannya di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
"Saat ini kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengaku korban sedang dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim.
"Ia kasusnya ditangani Unit PPA, untuk menjaga keadaan mental korban," terangnya.
10 Kali Rudapaksa Putri Kandung
HA (40), seorang ayah asal Kelurahan Rampoang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan diringkus polisi.
HA ditangkap setelah melakukan rudapaksa kepada anaknya sendiri.
Aksinya itu ketahuan, setelah korban mengadu ke ibunya.
Mendengar cerita anaknya itu, sang ibu lantas melaporkan kasus itu ke Mapolres Palopo pada September 2023.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengaku, HA buron selama hampir satu tahun.
Kata Alvin, pelaku memaksa anaknya untuk melakukan hubungan suami istri sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Korban diancam dibunuh kalau melawan dan melaporkan hak tersebut ke ibunya," terangnya, Jumat (26/10/2023).
Dari keterangan HA, ia sudah merudapaksa anaknya sebanyak 10 kali.
"Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Menurut Alvin, HA kabur dari kejaran polisi ke Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan HA ditemukan polisi di Kabupaten Pasar, Kalimantan Timur.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Paser untuk dilakukan penangkapan," jelasnya, Jumat (26/10/2023).
Dirinya menambahkan, Polres Paser menemukan HA dipersembunyiannya di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
"Saat ini kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.(*)
Viral Pengantar Jenazah Ugal-ugalan di Jalan Poros Maros-Makassar, Penampilannya Curi Perhatian |
![]() |
---|
Emak-emak Serbu Pasar Murah Maros, Harga Beras SPHP Rp58 Ribu Per 5 Kg |
![]() |
---|
22.469 Keluarga di Maros Terima BPNT, Skema Penyaluran Berubah |
![]() |
---|
Kemarau Meluas, Pemkab Maros Salurkan Air Bersih Sejak 4 September ke 8 Kecamatan |
![]() |
---|
Waspada! Ular Sanca dan Serasah Masuk Pemukiman Warga Tanralili Maros |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.