Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Ketua KPK Digeledah

Apa Isi Dokumen Disita Polda Metro Jaya di Rumah Firli? Eks Penyidik Sebut Sembunyikan Barang Bukti

Dua rumah Firli Bahuri digeledah berada di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

|
Editor: Sudirman
TRIBUNNEWS
Rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) digeledah polisi.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dua rumah Firli Bahuri digeledah berada di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Penggeledahan rumah Firli Bahuri berkaitkan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, polisi menggeledah rumah Firli Bahuri karena diyakini ada barang bukti yang disembunyikan.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik tentu mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat,” kata Yudi, Kamis (26/10/2023). 

Terbukti polisi mendapatkan barang bukti saat melakukan penggeledahan.

Sehingga dapat memperkuat bukti kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Barang bukti didapatkan seperti alat komunikasi hingga dokumen. 

“Atau juga bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain dokumen-dokumen surat-surat dan lain sebagainya,” sebut Yudi.

Yudi menekankan tim penyidik Polri tidak sembarangan melakukan penggeledahan. 

Menurutnya, penggeledahan dilakukan ketika penyidik sudah yakin bahwa lokasi-lokasi yang digeledah menjadi tempat menyembunyikan barang bukti.

“Dan kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah tersebut kooperatif untuk mempersilakan penyidik Polda metro jaya menggeledah,” katanya.

Firli Akui Bertemu SYL

Dalam pemeriksaan Selasa kemarin, Firli Bahuri mengakui ia sempat bertemu Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2022 silam.

Pertemuan itu terpotret yang fotonya kemudian viral.

Foto-foto itu, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, masuk dalam bagian materi penyidikan.

"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kita lakukan," kata Ade, Selasa.

"Membenarkan (soal pertemuan), sekira bulan Maret 2022," ucapnya.

Namun, Ade tidak menjelaskan lebih rinci terkait pertemuan Firli dengan Syahrul tersebut.

"Sementara itu rekan-rekan, terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap."

"Tapi, yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," ungkapnya.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Diyakini Sembunyikan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved