Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

Prof Amir Ilyas: Polisi Tak Boleh Istimewakan Firli Bahuri

Prof Amir berharap pemeriksaan terhadap Firli yang merupakan anggota Polri aktif berjalan secara profesional dan berimbang

|
Editor: Ilham Arsyam
istimewa
Foto Penampakan Ketua KPK, Firli Bahuri saat diperiksa soal kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas mengapresiasi kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Rabu (25/10/2023) kemarin.

Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL).

"Ini menunjukkan bahwa Firli tetap taat hukum, meskipun dirinya juga menyandang ketua KPK. Sempat minggu lalu tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya, sekarang sudah hadir di Mabes Polri," ujar pengajar ilmu hukum pidana ini.

Meski demikian, Prof Amir berharap pemeriksaan terhadap Firli yang merupakan anggota Polri aktif berjalan secara profesional dan berimbang.

"Tidak boleh karena jabatannya Firli sebagai ketua KPK, lalu diberikan perlakuan istimewa. Pada intinya semua orang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosialnya," bebernya.

Terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli, Prof Amir meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Bahkan jika Firli ditetapkan sebagai tersangka sekalipun, kita tetap harus menjunjung tinggi asas presumption of innocence sebelum adanya putusan pengadilan yang inkra," ujarnya.

Di sisi lain, Prof Amir juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas KPK).  Menurutnya, Dewas harus segera menyidangkan Firli terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Apalagi Firli juga pernah terseret kasus dugaan pembocoran dokumen berkas penyelidikan korupsi di lingkup ESDM. Kasus ini, kata Amir, juga sudah naik lidik di Polda Metro Jaya, tapi hingga sekarang kasus itu sudah tidak pernah lagi diungkap perkembangan dan kelanjutannya.

Itulah sebabnya Dewas KPK diminta untuk tidak menutup mata atas kasus dugaan pemerasan yang lagi-lagi menyeret nama Firli.

"Demi apa? Agar muruah KPK tidak berlarut-larut dipersoalkan oleh publik. Dan soal apa hasilnya nanti, apakah Firli kali ini tidak akan terbukti lagi dalam pelanggar etik, yah kita tunggu saja. Yang jelas taruhannya, Dewas KPK juga akan menjadi sorotan kalau saja putusannya selalu cari aman dengan pelanggaran-pelanggaran etik yang menimpa pimpinan KPK," pungkasnya.

Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hampir 10 jam lamanya oleh penyidik.

Namun, jam pemeriksaan itu terpotong dengan istirahat dan lain-lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa Firli soal dugaan penerimaan hadiah atau pemerasan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved