Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

Prof Amir Ilyas: Polisi Tak Boleh Istimewakan Firli Bahuri

Prof Amir berharap pemeriksaan terhadap Firli yang merupakan anggota Polri aktif berjalan secara profesional dan berimbang

|
Editor: Ilham Arsyam
istimewa
Foto Penampakan Ketua KPK, Firli Bahuri saat diperiksa soal kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

"Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, Ade mengatakan penyidik juga memintai konfirmasi soal foto viral pertemuan Firli dengan SYL.

Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut yang dilakukan berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Salah satunya (soal foto pertemuan Firli dan SYL yang bakal didalami)," ungkapnya.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Total sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved