Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Siang Ini

Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri Selasa (24/10/2023) hari ini kasus dugaan pemerasan kepada eks mentan Syahrul Yasin Limpo

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Ketua KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir di kepolisian.

Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa hari ini Selasa (24/10/2023).

Kali ini purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan memintai keterangan kepada Firli Bahuri.

Ini adalah agenda pemeriksaan kedua bagi Firli Bahuri.

Sebelumnya Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan Jumat (20/10/2023) lalu.

Firli Bahuri beralasan memilih agenda yang bertepatan saat itu.

Kini Firli Bahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri hari ini Selasa (24/10/2023).

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Pemeriksaan Firli Bahuri dipindah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri atas permintaan Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.

Namun, Ade tak memberikan alasan kenapa penyidik untuk mengizinkan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri.

"Betul (permintaan Firli dipindah). (Alasan dipindah) berkenan mungkin bisa ditanyakan ke pihak KPK," ucapnya.

Permintaan Firli atas surat yang dikirimkan pimpinan KPK kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) malam.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli Bahuri meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

"Semua sama di mata hukum," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," jelasnya.

Untuk informasi, Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Namun, Firli tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.

Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan untuk Firli Bahuri yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

Saat ini kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sudah masuk tahap penydidikan.

Novel Baswedan Prediksi Rencana Firli Bahuri saat Dipanggil Lagi Polda Metro Jaya: Melarikan Diri

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan tak yakin Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) besok.

Kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo terus didalami Polda Metro Jaya.

Terbaru giliran tiga pejabat Kementerian Pertanian dipanggil hari ini Senin (23/10/2023).

Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Firli Bahuri diketahui dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya, besar kemungkinan Firli akan melarikan diri,” ujar Novel kepada awak media, Senin (23/10/2023).  

Novel Baswedan mengingatkan agar Firli Bahuri kooperatif bisa mencontohkan taat proses hukum. 

Anggota satgas pencegahan korupsi Mabes Polri itu pun meminta penyidik mengantisipasi mangkirnya Firli. 

“Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel. 

Diketahui, seharusnya Firli diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu, tetapi dia mangkir alias tidak hadir dengan dalih masih harus menjalani tugas ketika itu. 

Penyidik Polda Metro Jaya lalu melayangkan kembali panggilan yang kedua agar hadir pemeriksaan Selasa besok.

Tiga saksi diperiksa hari ini

Terbaru giliran tiga pejabat Kementerian Pertanian dipanggil hari ini Senin (23/10/2023).

Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Rencana ada tiga orang saksi yang akan diperiksa (Senin hari ini)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (23/10/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tiga orang yang panggil itu satu di antaranya yang diperiksa adalah ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.

"Betul (ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian)," kata Ade Safri.

Meski demikian, Ade Safri belum mau menyampaikan identitas ajudan pejabat tersebut.

Begitu pula dua orang saksi lainnya yang akan dimintai keterangannya hari ini.

Ade Safri hanya mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB. "Belum bisa kami ungkap," ucap mantan Kapolres Kota Solo itu.

Sebelumnya, Kombes Ade Safri memastikan tidak memberi keistimewaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri saat jalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan pada SYL.

Diketahui, Firli merupakan seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhirnya adalah Komisaris Jenderal (Komjen).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Firli.

"Semua sama di mata hukum," tegas Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Minggu (22/10/2023).

Ia menambahkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa Firli sesuai aturan yang berlaku.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Untuk surat panggilan ulang tersebut, sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI," ujar Ade Safri, dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Ia menuturkan bahwa surat panggilan itu telah diterima di Gedung KPK hari ini sekira pukul 14.30 WIB.

"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia.

Tidak hadirnya Firli dalam pemanggilan hari ini, tutur Ade Safri, merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Surat itu dibawa oleh Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI pukul 10.00 WIB.

"Yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Ia mengatakan, alasan Firli Bahuri tidak bisa hadir dalam jadwal pemanggilan untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan karena sudah ada agenda kedinasan lain.

"Ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedulkan sebelumnya," kata dia.

Kemudian, Ade menuturkan Firli belum menguasai materi penyidikan dalam kasus tersebut sehingga belum dapat hadir.

"Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.

Firli hambat penyidikan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga lihat kelakukan Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Seharusnya, Firli Bahuri saat ini jabat Ketua KPK diperiksa Polda Metro Jaya soal laporan dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri batal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pada Jumat (20/10/2023).

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyayangkan keputusan Firli Bahuri yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia dihadapan penyidik," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Keputusan Firli yang lebih memprioritaskan agenda lain dibanding pemeriksaan dengan penyidik Polda Metro Jaya, kata Yudi, memperlihatkan jika Firli seperti menghambat penyidikan.

"Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain, sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan," jelasnya.

Apalagi, kata Yudi, pengumuman jika dia absen dalam pemanggilan disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron bukan dirinya yang menyampaikan sendiri saat disorot dalam kasus ini.

"Akibatnya saat ini kita tidak tahu dimana Firli berada padahal kesaksian Firli menurut Yudi akan membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang terjadi," tuturnya.

Di sisi lain, Yudi juga menyinggung alasan ketidakhadiran Firli karena ingin mempelajari materi pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya kali ini yaitu sebagai saksi atas apa yang dia dilihat, dengar dan alami sekali secara jujur," jelasnya.

Diperiksa Ulang

Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sejatinya diperiksa pada hari ini Jumat (20/10/2023). Namun, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan ulang tersebut sudah diterima oleh pihak KPK pada hari ini.

"Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas Saksi dan untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ade mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

(Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Bareskrim-Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved